GoTo Buka Suara Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) merespons penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri aplikasi Gojek, bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Gojek kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.

Dalam keterangan resminya, GoTo mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, GoTo juga menegaskan status Nadiem yang sudah tidak terkait dengan perusahaan.

"Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo," tulis Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dikutip Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Nadiem bukan pemegang saham pengendali GoTo. Selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selaku pejabat negara, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Ade menegaskan GoTo sebagai perusahaan publik selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan," ia memungkasi.

Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Sebagai informasi, peran Nadiem di kasus korupsi pengadaan Chromebook bermula pada Februari 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah.

Sebelumnya, penawaran Chromebook dari Google dalam pengadaan TIK tak direspons oleh menteri pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy. Alasannya, Chromebook gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.

Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Google Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Ini Kata Kejagung

Read Entire Article
| | | |