Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberi diskon tarif pesawat berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat ekonomi lebih bergeliat dengan makin banyaknya masyarakat yang bepergian.
Kalangan maskapai menilai dari sisi benefit untuk penumpang dan peningkatan ekonomi tidak pas dengan kebijakan yang berlaku sejak 5 Juni sampai dengan 31 Juli periode libur sekolah.
"Tapi kalau dari sisi populisnya mungkin tepat dengan diskon PPN DTP 6% tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (11/6/2025).
Hanya saja, kebijakan tersebut baru keluar setelah banyak masyarakat lebih dulu membeli tiketnya. Jika kebijakan diskon tarif pesawat ini keluar beberapa bulan sebelumnya kemungkinan bakal membuat jumlah tiket lebih banyak terjual.
"Perjalanan liburan sekolah itu didominasi keluarga seperti orang tua dan anak atau cucu minimal 3 pax lah. Umumnya mereka sudah merencanakan jauh hari 2-3 bulan sebelum liburan dan membeli tiket, hotel, transport lokal, tiket destinasi dan lain-lain, kenapa lebih awal karena harganya masih murah dibandingkan saat mendekati liburan tersebut," sebut Bayu.
Lalu, apakah diskon tarif membuat penjualan tiket pesawat lebih laku?
"Ya tentu setiap musim liburan ada kenaikan jumlah pax (penumpang), tapi ini fenomena rutin, sebagian besar pax tentu sudah membeli jauh hari untuk dapat harga yang ekonomis sesuai hukum demand and supply lah. Anyway, kita liat nanti dampak positifnya cukup besar atau tidak," sebut Bayu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis aturan terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri eklas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari penggantian. Ayat selanjutnya menambahkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen) dari penggantian.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Next Article Pengusaha Buka-bukaan Soal Harga Tiket Pesawat Usai Libur Nataru