Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui lelang hanya menguntungkan perusahaan besar.
Ditambah lagi, sebagian perusahaan besar itu berkantor di Jakarta, sehingga menurutnya ini membuat daerah penghasil tambang hanya menjadi 'penonton' di wilayahnya sendiri.
Oleh karena itu, kini pemerintah menginisiasi untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas sesuai dengan aturan kepada UMKM, Koperasi, BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
"Contoh IUP-IUP semua sekarang dulu didapatkan lewat tender. Dan yang dapat itu lagi, itu lagi. Dan sebagian besar kantornya di Jakarta. Saya sebagai mantan pengusaha daerah merasa ini gak adil. Kita ubah undang-undang benar Pak. Kita kasih porsi untuk orang daerah. Untuk BUMD, Koperasi, UMKM. Kita jadikan orang daerah itu jadi tuan negerinya. Jangan jadi penonton ketika investasi masuk," jelas Bahlil di acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebagaimana diketahui, untuk mendukung pengelolaan pertambangan kepada UMKM, Koperasi hingga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sama saat tanggal ditetapkan Presiden, 11 September 2025.
Pada PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.
Adapun untuk pemberian prioritas kini ditujukan untuk:
a. Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah (UKM), tau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
b. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Shasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
c. BUMN dan Badan Usaha Shasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
a. Lokasi WIUP
b. Luas WIUP
c. Jenis Komoditas
Sementara untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 17 PP No.39 tahun 2025.
Sementara pada aturan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa WIUP mineral logam dan batu bara diperoleh dengan cara lelang. Pada aturan sebelumnya, tak ada pemberian secara prioritas untuk WIUP.
Sedangkan untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah. Artinya, tidak ada perubahan.
Luas Wilayah Tambang
Di dalam PP anyar tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Berikut bunyinya:
Pasal 26F Ayat (1):
Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (3):
(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:
a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (4):
(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.
Selain itu, di aturan baru ini, di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri melalui Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91B
Permohonan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A untuk:
a. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
b. Koperasi wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif meliputi:
a) surat permohonan;
b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batu bara;
c) susunan pengurus Koperasi;
d) daftar anggota Koperasi;
2. teknis meliputi:
a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan;dan
b) surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman;
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. finansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. Badan Usaha kecil dan menengah wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif meliputi:
a) surat permohonan;
b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batu bara;
c) susunan pengurus; dan
d) daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
2. teknis meliputi:
a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan; dan
b) surat pernyataan dari pengurus mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman.
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. finansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebentar Lagi UKM Bisa Kelola Tambang, Ini Penjelasannya































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285579/original/071930200_1752717808-ChatGPT_Image_Jul_16__2025__11_01_37_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174412/original/075301900_1742925564-20250325AA_Timnas_Indonesia_Vs_Bahrain-17.JPG)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4912935/original/030105800_1723120667-Latihan_Timnas_Indonesia_U-17_4.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5284222/original/004291500_1752589801-Timnas_Indonesia_U-23_Vs_Brunei_Darussalam_U-23-6.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276978/original/022622300_1751970655-e7494ed4-199a-4886-adc7-134a47c0a893.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274834/original/095110500_1751811864-1000595156.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5271468/original/063988200_1751511729-Timnas_Putri_Indonesia_vs_Pakistan-15.jpg)
