Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Jelaskan Alasan Angkat Ary Askhara

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten kapal milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) menjelaskan alasan pengangkatan Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara alias Ary Askhara. Hal itu sekaligus menanggapi sejumlah pertanyaan terkait aspek kompetensi, kepatuhan regulasi, serta manajemen risiko tata kelola perusahaan.

Diketahui, I Gusti Ngurah Askhara merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tahun 2018-2019 yang diberhentikan oleh kepemimpinan Menteri BUMN saat itu Erick Thohir.

Manajemen menyatakan bahwa pencalonan dan pengangkatan Direktur Utama tersebut diusulkan oleh Pemegang Saham Utama dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari kompetensi, pengalaman profesional, integritas, hingga rekam jejak kepemimpinan.

"Beliau telah memenuhi aspek kompetensi, pengalaman, dan kejujuran serta mempertimbangkan risiko. Beliau juga memiliki kapasitas leadership yang kuat untuk mendorong kinerja secara berkelanjutan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/1/2026).

Saat ini, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT GTS Internasional Tbk (GTSI), anak usaha HUMI, dengan kepemilikan saham HUMI sebesar 84,79% per 23 April 2025.

Manajemen menyebut, kinerja GTSI di bawah kepemimpinan beliau dinilai sangat positif. Salah satu pencapaian penting adalah keberhasilan penambahan aset berupa Kapal LNG Danaputri 1, yang menjadi penambahan armada pertama sejak tahun 2016.

Penambahan aset ini mendorong peningkatan pangsa pasar GTSI hingga mencapai 26,10% per Desember 2025. Selain itu, saham GTSI juga berhasil keluar dari status Full Call Auction (FCA) pada Kuartal III 2025.

Pergerakan harga saham yang menguat sejak Semester II 2025 dinilai mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap kinerja dan prospek perusahaan.

Sementara, terkait aspek kepatuhan dan tata kelola, Perseroan menegaskan bahwa sebelum pengangkatan dilakukan, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan proses fit and proper test, termasuk penilaian atas rekam jejak hukum dan integritas calon Direktur Utama. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021, tindak pidana yang pernah dijalani oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan, yang pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum administrasi dengan sanksi pidana administrasi.

Perseroan juga menegaskan bahwa sanksi tersebut telah dijalani sepenuhnya oleh yang bersangkutan.

Pada POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya Pasal 4 disebutkan pada butir 1.c.3. disebutkan bahwa "tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan"

"Ketentuan pidana dalam UU Kepabeanan pada dasarnya adalah hukum administrasi yang diberi sanksi," tutup manajemen.

Manajemen memastikan bahwa setiap pengangkatan Direktur Utama tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga selaras dengan prinsip kehati-hatian, integritas, dan tata kelola yang baik, guna menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan bisnis HUMI dan entitas anak ke depan.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |