Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM). Langkah tersebut dilakukan karena saham ketiga emiten tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
Naiknya harga saham ketiga emiten tersebut masuk kategori pergerakan di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). Sehingga BEI perlu melakukan perlindungan kepada para investornya.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal," tulis menajemen BEI melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (5/6).
Diketahui saham SMKM telah melesat 109% dalam sebulan terakhir ke Rp 96 per saham. Adapun saham emiten tambang emas PSAB sahamnya telah melonjak 73% dalam seminggu terakhir ditopang sentimen kenaikan harga emas global.
Sementara itu, emiten peritel kopi FORE yang belum lama ini baru menyelesaikan proses pencatatan di Bursa (IPO) sahamnya naik 53% dalam sepekan dan pada perdagangan kemarin menyentuh batas auto rejection atas (ARA). Saham FORE diketahui telah melesat 238% sejak melantai di BEI pada 14 April 2025 dari semula harga IPO di Rp 188 per saham dan paling anyar harga sahamnya melesat menjadi Rp 635 per saham dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 5,66 triliun.
Informasi terakhir mengenai FORE adalah informasi tanggal 2 Juni 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pemberitahuan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (koreksi).
Sedangkan informasi terakhir mengenai PSAB adalah informasi tanggal 28 Mei 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pembatalan penyampaian laporan keuangan konsolidasian dengan penelaahan terbatas (limited review) periode 31 Maret 2025.
Sebelumnya Bursa telah mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 27 Mei 2025, 26 Februari 2025, dan 22 November 2024 atas perdagangan saham PSAB terkait pola transaksi.
Sementara informasi terakhir mengenai SMKM adalah informasi tanggal 2 Juni 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK: Transaksi Bursa Naik & Didominasi Investor Ritel Domestik
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Pantau Ketat Emiten MMIX dan NAYZ