Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya

18 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai razia kendaraan bermotor yang disebut akan dilakukan hingga ke rumah-rumah pemilik kendaraan pada akhir September 2026. Dalam informasi tersebut, penertiban diklaim melibatkan kepolisian bersama perusahaan pembiayaan.

Informasi yang beredar memuat sejumlah objek pemeriksaan, mulai dari kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, hingga kendaraan yang masih memiliki persoalan pembiayaan.

Selain itu, kendaraan yang berpindah tangan melalui skema over kredit secara ilegal juga disebut menjadi sasaran. Pemilik kendaraan kemudian diimbau melunasi kewajiban pajak maupun cicilan serta memastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum pemeriksaan dilakukan.

Namun, informasi tersebut dipastikan bukan pengumuman resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti yang beredar di masyarakat.

"Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti dalam poster tersebut. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan terpercaya," tegas Korlantas Polri dalam media sosialnya dikutip Jumat (17/9/2026).

Korlantas menjelaskan bahwa masyarakat tetap mungkin menerima kunjungan petugas terkait urusan pajak kendaraan. Namun, kegiatan tersebut tidak serta-merta berarti adanya razia atau penyitaan kendaraan.

BPRD DKI Jakarta  melakukan razia di Basement Parkiran Mobil mewah kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12). Secara akumulatif, Pemprov DKI Jakarta menyisir seribuan kendaraan yang pemiliknya menunggak pajak. Dari kegiatan itu, sejauh ini, ada 300 kendaraan yang sudah bayar pajak. Kendaraan belum membayar pajak (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)BPRD DKI Jakarta melakukan razia di Basement Parkiran Mobil mewah kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12). Secara akumulatif, Pemprov DKI Jakarta menyisir seribuan kendaraan yang pemiliknya menunggak pajak. Dari kegiatan itu, sejauh ini, ada 300 kendaraan yang sudah bayar pajak. Kendaraan belum membayar pajak (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Kendaraan belum membayar pajak (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Klarifikasi mengenai informasi tersebut sebelumnya juga dilakukan kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menemukan adanya perbedaan pada materi yang mengatasnamakan sejumlah pihak tersebut.

Di sejumlah daerah, Bapenda atau Samsat dapat melakukan kunjungan ke rumah untuk kepentingan pendataan, mengingatkan kewajiban pajak, maupun menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Kegiatan semacam ini berbeda dengan operasi penertiban kendaraan yang dilakukan di jalan.

Karena itu, masyarakat yang didatangi petugas disarankan memastikan terlebih dahulu identitas dan surat tugas petugas tersebut. Konfirmasi juga dapat dilakukan melalui kanal resmi instansi terkait sebelum menyerahkan dokumen, kendaraan, maupun pembayaran.

Klarifikasi ini menjadi penting karena sebelumnya informasi mengenai razia tersebut menyebut adanya keterlibatan perusahaan pembiayaan. Padahal, APPI telah menyatakan bahwa edaran yang beredar bukan berasal dari asosiasi tersebu

"Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/9/2026).

Suwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk memastikan asal-usul pengumuman yang beredar. Saat ditanya apakah materi tersebut merupakan pengumuman resmi APPI, dia menjawab bahwa pihaknya tengah melakukan konfirmasi.

"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujarnya.

Di sisi lain, penertiban kendaraan yang berkaitan dengan pajak memang dapat dilakukan di sejumlah wilayah. Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan juga berjalan melalui berbagai program, termasuk pemutihan denda dan operasi penertiban di jalan.

Artinya, kewajiban membayar pajak kendaraan tetap berlaku bagi pemilik kendaraan. Namun, informasi mengenai adanya razia gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan yang akan mendatangi rumah-rumah pada akhir September 2026 tidak dapat dijadikan dasar karena telah dibantah oleh Korlantas Polri dan APPI.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |