Ini Alasan Pemerintah Tambah BSU dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 600 Ribu

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menaikkan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari semula Rp 300 ribu yang diberikan untuk Juni dan Juli 2025, menjadi Rp 600.000.

Keputusan menaikkan besaran BSU ini diambil setelah pemerintah membatalkan insentif diskon tarif listrik sebagai bagian dari paket kebijakan untuk mendorong ekonomi kuartal II-2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan untuk menaikkan nominal insentif dipilih karena BSU dapat memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan diskon tarif listrik.

"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (5/6/2025)

BSU yang besarannya mencapai Rp300.000/bulan itu ditargetkan untuk 17,3 Juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Lalu, juga untuk 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu Guru Kemenag.

Anggaran yang dikeluarkan Sri Mulyani untuk penyaluran BSU selama dua bulan itu mencapai Rp10,72 triliun.

Pemerintah mengharapkan agar kebijakan BSU ini dapat menunjang daya beli masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan ekonomi, terlebih tahun ajaran baru yang sudah di depan mata.

Pendaftaran calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja dapat memeriksa status mereka di laman kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU Juni 2025

Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.

- Kunjungi situs kemnaker.go.id atau langsung klik link ini

- Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun

- Lengkapi profil dan data diri

- Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Ada tiga status pencarian yang muncul:

- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU. Sebelum menerima dana BSU, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut syarat penerima BSU yang cair pada Juni 2025:

Calon penerima BSU adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Calon penerima BSU harus sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.

Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Calon penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Belanja Makin Sepi, Pemerintah Beri Stimulus Baru Mulai Juni!

Next Article Catat! Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Rb/ Bulan

Read Entire Article
| | | |