Iran Cabut dari Perjanjian Nuklir, Sebut Tekanan AS Cs Tak Sah

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Iran menegaskan bahwa masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 yang mengatur implementasi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau kesepakatan nuklir Iran, resmi berakhir pada 18 Oktober 2025, menandai berakhirnya seluruh ketentuan dan pembatasan terkait program nuklir damai negara itu.

Dengan berakhirnya masa berlaku resolusi tersebut, isu program nuklir Iran dihapus dari agenda Dewan Keamanan PBB di bawah kategori Non-Proliferasi.

Pemerintah Iran melalui Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyatakan mulai tanggal itu, program nuklir Iran diharapkan diperlakukan sama seperti negara-negara pihak Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.

"Tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir," tulis pernyataan tersebut, sebagaimana diterima CNBC Indonesia, Senin (20/10/2025).

Kedutaan menegaskan tidak pernah ada laporan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang membuktikan adanya penyimpangan dalam aktivitas nuklir Iran. Meski demikian, Iran menilai tiga negara Eropa, yakni Inggris, Prancis, dan Jerman, serta Amerika Serikat terus memberikan tekanan yang tidak semestinya terhadap IAEA untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasan internasional.

Iran juga menuding negara-negara Barat tersebut gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi ekonomi sebagaimana disepakati dalam JCPOA.

"Faktanya, yang tidak mematuhi kewajiban mereka adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri," tegas pernyataan itu.

Kedutaan Iran menyebut tindakan sepihak Amerika Serikat pada 2018 yang menarik diri dari JCPOA sebagai langkah yang merusak "pencapaian besar diplomasi multilateral." Selain itu, upaya tiga negara Eropa untuk mengaktifkan kembali resolusi lama melalui mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution Mechanism/DRM) juga disebut tidak memiliki dasar hukum.

"ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA-Inggris, Prancis, dan Jerman-yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan," kata pernyataan tersebut.

Menurut Iran, langkah-langkah konfrontatif ketiga negara itu bertentangan dengan prosedur hukum internasional dan tidak memiliki kekuatan pelaksanaan apa pun. Kedutaan juga menegaskan bahwa Sekretariat Dewan Keamanan PBB tidak berwenang mendukung atau mengakui tindakan ilegal tersebut.

Iran menyoroti bahwa enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk China dan Rusia, tidak menyetujui langkah-langkah yang dilakukan oleh tiga negara Eropa dan Amerika Serikat. Berdasarkan komunikasi resmi bersama antara Iran, Tiongkok, dan Rusia kepada Sekretaris Jenderal PBB, ditegaskan bahwa pengaktifan kembali sanksi terhadap Iran bukanlah wewenang Sekretariat, melainkan hak eksklusif Dewan Keamanan.

Dalam pernyataannya, Kedutaan Iran di Jakarta juga menyerukan agar seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, tidak mengakui secara hukum maupun praktis klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi lama yang telah berakhir, termasuk Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929.

Lebih lanjut, Iran mengecam serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap fasilitas nuklirnya yang berada di bawah pengawasan IAEA, menyebutnya sebagai "serangan biadab" dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

"Serangan-serangan itu tidak hanya menyebabkan gugurnya dan terluka ribuan warga Iran serta hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA," tulis pernyataan tersebut.

Kedutaan menilai serangan itu sebagai pengkhianatan terhadap proses diplomasi yang tengah berlangsung, serta menuduh tiga negara Eropa memperburuk situasi dengan menyalahgunakan mekanisme DRM JCPOA untuk tujuan politik.

Iran juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang dalam pertemuan menteri di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai jadwal. Iran juga berterima kasih kepada Group of Friends in Defense of the UN Charter di New York atas dukungan serupa.

"Republik Islam Iran menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai," tutup pernyataan tersebut.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Iran Ogah Didikte AS soal Nuklir, Perang Dunia 3 di Depan Mata?

Read Entire Article
| | | |