Jelang KRIS BPJS Kesehatan 1 Juli 2025, DPR Soroti Masalah Ini

1 day ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti tantangan penerapan standarisasi kelas rawat inap (KRIS) di rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai kondisi rumah sakit di Indonesia.

"Apa yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), banyak rumah sakit Pemerintah maupun swasta. Kalau swasta masih kita makhlum, tetapi rumah sakit Pemerintah, sekali lagi ini ada keterbatasan anggaran," kata Felly Estelita Runtuwene, dikutip dari situs DPR, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, kata Felly, meski rumah sakit swasta memiliki dinamika tersendiri yang bisa dimaklumi. Ini menjadi perhatian utama harus diberikan pada rumah sakit pemerintah yang sering menghadapi keterbatasan anggaran.

"Walaupun dari waktu ke waktu, tetapi memang harus diterapkan. Karena ini, bagaimana peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat harus diterapkan, tetapi juga bagaimana kontrol," ujarnya.

Legislator Dapil Sulawesi Utara ini menekankan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan sistem kontrol yang jelas dan tegas.

"Siapa yang harus mengontrol boneka ini, ini juga. Karena, kalau kita memberikan waktu terus-terusan, ini tidak akan pernah terjadi. Jadi, memang harus ada waktu sambil juga melihat dari kondisi atau kemampuan keuangan daerah," kata Felly.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian penerapan standar juga harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, khususnya bagi rumah sakit daerah. Sedangkan rumah sakit swasta, kata Felly, sangat bergantung pada sistem BPJS, yang menjadi salah satu faktor penentu kesiapan mereka dalam penerapan standar.

"Kalau kita bicara Rumah Sakit Daerah. Kalau bicara Rumah Sakit Swasta, mereka juga ini ada ketergantungan dengan BPJS itu sendiri. Kita tidak bisa lagi menutupi hal ini. Jadi, kalau untuk perubahan-perubahan yang dari standarisasi kelas rawat inap itu, mari dimulai dulu dari Rumah Sakit Pemerintah tentunya. Kalau Rumah Sakit Pemerintah juga masih tersendat-sebab, bagaimana kita untuk memastikan atau memberikan semacam punishment, untuk rumah sakit - rumah sakit yang memang tidak menyiapkan. Ini tidak fair juga," jelasnya.

Dengan demikian, dia mengajak pemerintah untuk lebih dulu membenahi diri dan menyiapkan kelas rawat standar yang sudah diundangkan sebagai langkah awal. Guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Mari dari kita dulu, dari Pemerintah dulu untuk bebenah diri, menyiapkan kelas rawat standar yang sudah diundangkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum semua rumah sakit Indonesia sudah memenuhi kriteria KRIS. Terdapat 12 kriteria yang perlu terpenuhi seperti ventilasi udara, nakas, partisi, kamar mandi untuk rawat inap, dan outlet oksigen.

Budi merinci kesiapan rumah sakit, yakni dari 2.554 rumah sakit telah melakukan pengisian implementasi di aplikasi dan 88% hampir siap melakukannya.

Dari jumlah tersebut 1.436 RS memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan. Sementara 786 RS baru 9-11 kriteria yang terpenuhi.

"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," ungkap Budi.

Masalah utama yang belum terpenuhi adalah kriteria yang tidak terlalu sulit dipenuhi. Yakni soal kelengkapan tempat tidur dan tirai partisi, serta ada juga colokan, stop kontak dan bel memanggil perawat.

BGS memastikan seharusnya akhir tahun ini hampir seluruh rumah sakit sudah memenuhi standar KRIS.

"Jadi harusnya 2025 itu bisa selesai. Hampir 90% lah, ini 88% harusnya bisa selesai," ungkapnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Budi Ungkap 1.436 RS Siap Jalankan Kris di Akhir Tahun

Next Article Video: Digitalisasi Jadi Solusi Kesenjangan Layanan Kesehatan RI

Read Entire Article
| | | |