Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjaring 2,8 juta konten ilegal selama 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Sebagian besarnya merupakan konten judi online, yakni 2,1 juta konten.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses takedown dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (17/9/2025).
Dia menyamakan jumlah itu dengan 20 kali kapasitas Gelora Bung Karno. Artinya ancaman konten negatif yang dihadapi sudah sangat besar.
"Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung Gelora Bung Karno, itu dua kali lipat, 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno kalau kita mengasumsikan tiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya," jelasnya.
"Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar," imbuh Alex.
Berikut jumlah konten judi online dari periode 20 Oktober 2024-16 September 2025:
- Situs dan IP 1.932.131 konten
- File Sharing 97.779 konten
- Meta 94.004 konten
- Google 35.092 konten
- X 1.417 konten
- Telegram 1.742 konten
- Tiktok 1.001 konten
- Line 14 konten
- Appstore 3 konten
Dalam kesempatan yang sama, Alex mengatakan baru saja melakukan rapat dengan 16 platform digital untuk menegaskan komitmen memperkuat pemberantasan judi online. Ini dilakukan dengan implementasi sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
SAMAN tengah dalam proses piloting selama setahun dan akan berakhir bulan depan. Rapat itu untuk melakukan evaluasi pelaksanaan dari sistem tersebut.
Alex mengatakan SAMAN bekerja dengan amanat undang-undang dan turunan ke PP 71/2019. Platform user-generated content (UGC) terhubung dengan sistem dan akan ada pemberitahuan kepada mereka saat pihak Komdigi menemukan konten negatif untuk diblokir.
"Untuk yang konten yang menjadi atensi itu 1 x 4 jam, dan yang lainnya di luar yang atensi itu adalah 1 x24 24 jam. Nah yang atensi itu salah satunya adalah judi online. Judi online dan pornografi, utamanya pornografi anak," jelas Alex.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Temuan PPATK: Anak Usia 10-16 Tahun Terlibat Judol, Nilainya Rp2,2 M