Kaget! Gaji Supir Bus di Singapura Tembus Rp 60 juta

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan supir bus di Singapura ternyata cukup kompetitif. Bahkan rencananya akan mendapatkan kenaikan gaji mulai tahun depan.

Di Singapura terdapat empat operator bus utama, yakni SBS Transit, SMRT Buses, Go-Ahead Singapore, and Tower Transit Singapore. Semua perusahaan memiliki kebijakan gaji yang berbeda-berbeda.

Mengutip laman Dollar and Sense, tawaran tertinggi diberikan oleh SBS Transit yang tembus SG$4.500 (Rp 62 juta) untuk supir bus lokal. Gaji itu termasuk paket insentif perekrutan dan pelatihan hingga SG$25 ribu (Rp 345 juta).

Supir bus yang bekerja untuk SMRT berhak mendapatkan gaji bulanan hingga SG$4.000 (Rp 55,2 juta). Termasuk dengan bonus mencapai SG$30 ribu (Rp 414 juta) untuk warga negara singapura dan penduduk tetap.

Selain itu operator Go-Ahead Singapore menuliskan supir bus mereka mendapatkan gaji bulanan SG$4.200 atau Rp 57,9 juta dengan bonus perekrutan hingga SG$20 ribu atau Rp 276 juta.

Kebijakan baru pada 2027 mendatang akan menaikan pendapatan awal supir bus sebesar SG$450 (Rp 6,2 juta) per bulan untuk karyawan lokal baru. Uang tersebut didanai dari pemerintah dengan kesepakatan berbagai pihak antara LTA, NTWU dan keempat operator.

Bonus perekrutan juga mengalani peningkatan sebesar SG$2.000 (Rp 27,6 juta). Sebgaian besar pengemudi bus lokal baru pada 2027 kemungkinan mendapatkan gaji bulanan lebih dari SG$4.000 termasuk gaji pokok, lembur, tunjangan dan bonus.

Supir bus atau yang disebut sebagai kapten bus di Singapura bertugas untuk memastikan pengangkutan penumpang tepat waktu dan aman sepanjang rute yang ditentukan. Selain itu, mereka bisa saja melakukan shift dengan jam kerja panjang mencakup pagi hari, larut malam dan akhir pekan.

Para supir bus juga bertugas memberikan layanan pelanggan kepada penumpang yang membutuhkan bantuan, misalnya pengguna transportasi yang menggunakan transportasi umum.

(npb/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |