Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, sepakat membayar dana kompensasi sebesar US$150.000 atau setara Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawannya. Langkah ini diambil tanpa adanya pengakuan kesalahan secara resmi dari pihak perusahaan.

Mengutip AppleInsider, Kamis (20/8/2026), perkara ini bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bertugas sebagai Apple Genius. Manajemen berdalih pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi standar penampilan (grooming) perusahaan.

Namun, mantan karyawan tersebut mengklaim bahwa pemecatan itu dipicu oleh permohonan izin ibadah Sabat yang ia ajukan secara berulang kali.

Berdasarkan dokumen dari Law360 yang dikutip 9to5Mac, Apple menyetujui pembayaran kompensasi sebesar US$150.000 sekaligus berkomitmen menyelenggarakan pelatihan pencegahan diskriminasi agama bagi seluruh karyawannya. Pihak Apple menegaskan bahwa kesepakatan damai ini tidak mencakup pengakuan kesalahan dari perusahaan.

Kasus ini resmi masuk ke meja hijau pada September 2025 lalu setelah Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) mengajukan gugatan hukum mewakili korban.

Karyawan yang bersangkutan diketahui merupakan veteran yang telah bekerja selama 16 tahun di Apple dengan rekam jejak kinerja yang sangat baik. Ia memutuskan berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023.

Sejak saat itu, ia mulai mengajukan penyesuaian jadwal kerja agar tidak mendapatkan giliran kerja sejak matahari terbenam pada hari Jumat hingga Sabtu malam, guna menjalankan ritual keagamaan yang melarang aktivitas bekerja selama Sabat.

Namun, permohonan penyesuaian jadwal tersebut berulang kali ditolak oleh pihak manajemen. Tak lama setelah penolakan beruntun itu, manajemen mulai mem permasalahkan standar penampilannya hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak, tepat setelah ia kembali mengajukan permohonan cuti hari raya keagamaan.

Adapun dari total dana penyelesaian sebesar US$150.000 tersebut, dialokasikan US$80.000 sebagai pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak (back pay). Sementara US$70.000 sisanya dibayarkan sebagai ganti rugi non-materiil beserta bunga.

Apple diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk mentransfer seluruh dana kompensasi tersebut kepada mantan karyawannya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |