Karyawan Kerja Belum Setahun Dapat THR Berapa? Begini Ngitungnya

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama sebulan penuh berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait THR, yakni Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

"THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Untuk pekerja yang masih bekerja di bawah satu tahun, maka THR yang diberikan bersifat proporsional atau prorata, sesuai masa kerjanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh, Pasal 3 menjelaskan rumus perhitungan THR bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

Rumusnya yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikali gaji atau upah yang didapat.

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, seorang pekerja yang sudah bekerja di perusahaan A selama enam bulan, dengan gaji mencapai Rp5,72 juta, maka perhitungannya sebagai berikut

(6 ÷ 12) × Rp5.720.000 = Rp2.864.500

Yassierli pun berharap pembayaran THR kepada pekerja dan buruh dapat dilakukan lebih cepat, di mana pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Kami meminta THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, kami imbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," jelasnya.

Dengan perkiraan Lebaran pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada 10 atau 11 Maret 2026.

Yassierli pun juga memperingatkan kepada perusahaan agar THR tidak boleh dibayarkan secara mencicil dan harus diberikan penuh sesuai perhitungan yang berlaku.

"Kami menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

(wur/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |