Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengungkapkan praktik kecurangan 10 produsen beras yang merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Modus kecurangan tersebut terungkap dalam pemeriksaan Satgas Pangan Polri pada Kamis, 10 Juli 2025 yang lalu.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pun membeberkan sejumlah cara yang digunakan para pelaku, antara lain menjual beras dalam kemasan 5 kg yang isinya hanya 4,5 kg serta mengklaim beras biasa sebagai beras premium.
"Ini sama seperti menjual emas 24 karat padahal isinya 18 karat. Kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun per tahun," ujar Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Amran menegaskan, praktik curang ini harus dihentikan karena berpotensi merugikan rakyat miskin secara masif. "Yang dirugikan paling berat adalah saudara-saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan. Ini harus dihentikan. Pak Presiden sudah tegas: berantas korupsi, berantas mafia pangan," tegasnya.
Kenali Standar Mutu Beras Premium
Beras premium bukan sekadar label, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ketat sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan diperkuat melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut aturan tersebut, beras premium harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut:
- Derajat sosoh minimal 95%;
- Kadar air maksimal 14%;
- Butir menir maksimal 0,5%;
- Butir patah maksimal 15%;
- Total butir lainnya maksimal 1%;
- Tidak boleh mengandung gabah dan benda asing.
Beras juga harus bebas dari hama, bau apek, bau asam, dan cemaran lain yang membahayakan kesehatan. Semua uji dilakukan secara visual, organoleptik, maupun laboratorium sesuai ketentuan keamanan pangan.
Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci soal label kemasan beras. Setiap produk beras yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi sebagai berikut:
- Nama produk, jenis, dan nama dagang;
- Berat bersih dalam satuan kilogram;
- Kelas mutu (premium, medium, submedium, pecah);
- Nama dan alamat produsen atau importir;
- Asal usul beras;
- Nomor pendaftaran;
- Tanggal produksi dan kedaluwarsa;
- Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dipersyaratkan;
- Logo halal jika diwajibkan.
Label juga boleh menampilkan klaim tertentu, seperti "pulen", asalkan dibuktikan melalui uji kadar amilosa di laboratorium terakreditasi.
Registrasi dan Sanksi
Pelaku usaha yang mengemas beras untuk dijual wajib mendaftarkan produknya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen serta menjamin mutu dan daya saing produk.
Pelanggaran terhadap aturan mutu dan label ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan bagi produsen yang sebelumnya telah mengantongi izin edar.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amran Murka! Ancam Keras Penjual Beras Curang, Sudah Simpan Bukti