Komdigi Siapkan Aturan Baru, Konten AI Harus Pakai Label

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Artificial Intellegenc (AI). Aturan tersebut akan mewajibkan AI generatif memberikan labeling atau tanda.

"Nah ada satu tambahan selain dari perpres ini adalah rencana pengaturan Menteri untuk penggunaan AI di dalam penyelenggara sistem elektronik. Yaitu adalah pengaturan di mana AI, generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark," kata Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, Senin (26/1/2026).

Dia menjelaskan developer AI akan diminta memberikan label pada hasil generatif AI yang muncul di platform online. Jika tidak maka dapat di take down.

Terkait sanksi, Edwin mengatakan semuanya telah diatur dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Selain itu, Komdigi juga telah menyiapkan dua Peraturan Presiden soal AI. Yakni Peta Jalan dan etika penggunaan AI.

"Ada tiga poin penting di sini, yang pertama adalah sektor-sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan artificial. Ada 10 sektor, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, dan lain-lain," jelasnya.

"Dan ada 8 quick wins, termasuk prioritas Presiden mulai dari MBG, Cek Kesehatan, pemetaan Wilayah, koperasian, dan lain-lainnya. Dan kemudian pembentukan gugus tugas yang melakukan orkestrasinya," dia menambahkan.

Kemudian peta jalan ini dikawal dengan aturan lainnya yakni Standar Etika. Perpres tersebut mengatur tiga pihak, yakni pengguna, pelaku sektor dan regulator kementerian.

Penggunaan AI juga memiliki level resiko yang berbeda di tiap negara. Khusus di Indonesia, yakni memperlebar jarak kesenjangan sosial, kebocoran data, dan pengaturan etika pelaku.

"Nah ketiga pelaku ini diatur etikanya, jadi setiap Kementerian lembaga wajib melakukan pengaturan terhadap sektornya. Kemudian pelaku industri, developer AI wajib mengikuti aturan termasuk melakukan proteksi terhadap penggunaan AI. Jadi misalnya untuk AI untuk apa, dia juga harus melengkapi cyber security-nya, proteksinya. Supaya itu tidak terjadi kebocoran. Dan pengguna pun juga harus berhati-hati. Nah tiga inilah yang diatur oleh AI," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan permen pertama itu telah disiapkan sambil menunggu dua aturan ditandatangani.

"Permen pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari PP tersebut adalah yang mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI," jelas Meutya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |