KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

18 hours ago 4

Jakarta , CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemaparan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada delapan orang yang dijadikan tersangka usai operasi tangkap tangan yang dilakukan pada (14/9/2026). Empat orang di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Berikut daftarnya :
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Dalam pembacaan konstruksi perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa awalnya ada komunikasi antara Saudara YA, Saudara ERW pihak yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, dan Saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.

"Kemudian YA dan saudara LEV, selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hingga pada Agustus 2026, komunikasi antara YA dan LEV diperoleh untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. SON melalui ERW meminta 'fee' yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Meskipun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

"Bahwa kemudian pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," katanya.

Kemudian ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp200 juta kepada saudara SON sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Barang Bukti Elektronik (BBE), uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyap Arab Saudi, Ringgit Malaysia.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |