Kuasa Hukum Nadiem Blak-blakan Jawab Dakwaan Jaksa

1 day ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Senin (5/1/2026) hanya asumsi dan interpretasi. Disebutkan yang terjadi adalah pengadaan, dan kliennya tidak melakukan proses tersebut.

"Berdasarkan dakwaan yang tadi kita dengarkan, jelas bahwa uraian dari pada dakwaan didominasi oleh asumsi. Oleh asumsi, oleh interpretasi. Bukan oleh fakta-fakta konkret yang pertama. Dan yang kedua, bahwa apa yang sebenarnya terjadi adalah pengadaan. Yang mana Pak Nadiem sebagai Menteri tidak terlibat di dalam proses pengadaan tersebut," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dodi Abdulkadir, ditemui saat istirahat sidang di PN Jakarta Pusat.

Selain itu, dia menuturkan tidak disebutkan uraian alat bukti yang konkret mengenai penerimaan dana Rp 809 miliar oleh Nadiem. Tim kuasa hukum juga menyinggung penyebutan kekayaan Nadiem dalam LHKPN, yang disebut Dodi didapatkan sebelum Nadiem menjadi menteri.

"Kemudian dia menyebutkan adanya kekayaan Pak Nadiem yang ada di LHKPN. Itu adalah memang kekayaan Pak Nadiem yang diperoleh berdasarkan apa yang dikerjakan oleh Pak Nadiem sebelum menjadi Menteri. Jadi, mengenai tidak didukungnya alat bukti ini juga menjadi dasar kita untuk melakukan beberapa hal-hal keberatan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga sempat memprotes pihak pengadilan karena Nadiem tidak bisa memberikan pernyataan ke hadapan media. Dia langsung dibawa keluar saat istirahat sidang berlangsung.

Dodi menjelaskan kliennya memiliki hak untuk berbicara Sebab sesuai azas praduga tak bersalah dan sebelum vonis ditetapkan, seseorang dinyatakan belum bersalah maka hak-haknya harus diberikan.

"Sesuai dengan azas praduga tidak bersalah, sebelum vonis ditetapkan, seseorang belum dinyatakan melakukan tindak pidana. Sehingga hak-haknya harus diberikan. Jadi, hari ini kita melihat adanya satu tindakan yang membatasi Pak Nadiem untuk berbicara," kata Dodi.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amiran menambahkan Nadiem memiliki hak berbicara kepada publik. Situasinya juga kondusif serta tertib, dan tidak mengancam diri.

"Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, jadi tidak ada alasan keamanan. Itu membuat-buat alasan itu. Dan kami sampaikan ini kepada pihak pimpinan kejaksaan untuk mengingatkan staf-stafnya, janganlah berlaku sewenang-wenang," kata Ari.

"Hak untuk bicara ke publik itu adalah hak mendasar dari terdakwa. Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Jadi tolong lagi, kami sekali lagi tegaskan, tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik," dia menambahkan.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |