Kuota Penjualan Kawasan Berikat Dipangkas, Purbaya: Banyak Bocor

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah melakukan normalisasi penjualan produksi pabrik di kawasan berikat dengan memangkas kuota penjualan untuk di dalam negeri.

Ketentuan ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan khusus yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat.

Dalam PMK terbaru itu, Purbaya berencana memangkas kuota produksi di kawasan berikat untuk penjualan di dalam negeri dari 50% menjadi 25%. Alasannya, periode Pandemi Covid-19 yang mengganggu penjualan ekspor kawasan berikat sudah berakhir.

"Kan desain kawasan berikat harusnya ekspor oriented kan. Dilakukan pengecualian (50% produksi boleh dijual di domestik) ketika COVID-19 karena globalnya hancur," kata Purbaya di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip Kamis (27/11/2025).

Purbaya berpendapat, karena desain kawasan berikat dikhususkan untuk pabrik-pabrik yang menjual barangnya ke luar negeri, seharusnya kuota untuk penjualan dalam negeri kembali di nol kan. Namun, ia menganggap, kuota 25% saat ini masih memadai untuk tahap pemulihan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

"Harusnya ketika normal lagi malah harusnya nol. Kita baru turunkan ke 25% itu sudah cukup saya pikir biar level of playing field nya sama, enggak timpang," papar Purbaya.

Di sisi lain, ia menekankan, penurunan kuota produksi untuk pemenuhan pasar dalam negeri dari perusahaan-perusahaan kawasan berikat ini juga menjadi penting, karena banyak barang dari kawasan itu malah bocor tak sesuai kuota yang telah ditentukan.

Padahal, produksi industri di kawasan berikat memperoleh banyak fasilitas insentif dari negara yang membuat harga jualnya lebih rendah dari produsen di luar kawasan. Makanya, bila kuota penjualannya tak dibatasi bisa mengganggu produksi industri lain.

Sebagaimana diketahui, fasilitas kawasan berikat antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan. Adapula kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Kemudahan fasilitas fiskal itu seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Kan ada economic of scale nya itu, yang domestik pasti ada kerugian di situ. Itu yang kita perhatikan, jadi kita balikkan ke desain semula aja, dan katanya juga banyak bocor barang-barang dari situ, jadi kita perkuat pengawasan barang-barang yang keluar dari kawasan berikat dan kita taruh sistem IT yang lebih canggih di situ, kita pakai AI," paparnya.

(arj)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |