Masih Merajalela! LPG Subsidi 3 Kg Dioplos, Negara Rugi Rp 7,9 Miliar

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan terbaru perihal penyelewengan barang bersubsidi berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan tersebut ditemukan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur dan ditaksir merugikan negara mencapai Rp 7,9 miliar.

"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Detailnya, Nunung mengungkapkan kegiatan penyelewengan yang sudah berlangsung selama 10 bulan tersebut setidaknya dilakukan oleh setidaknya jaringan pelaku sebanyak 8 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya menetapkan 8 orang tersangka sebagai berikut:

  • Tersangka RBB selaku pemilik,
  • Tersangka AS selaku penanggung jawab,
  • Tersangka NRE, WTA, dan EI selaku operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,
  • Tersangka R selaku penyuplai gas subsidi,
  • Tersangka BT sebagai pembeli yang menampung produk gas yang telah dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Kegiatan penyelewengan tersebut dilakukan tepatnya di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 487 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas ukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pickup, serta dokumen pencatatan," paparnya.

Adapun, dia mengatakan kegiatan penyelewengan tersebut melanggar Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 80% LPG RI Berasal Dari Impor!

Next Article Bahlil Wanti-Wanti Industri Jangan Pakai LPG 3 Kg

Read Entire Article
| | | |