Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Harga sebuah buku sering dibaca sebagai urusan pasar, yakni ongkos kertas, biaya cetak, distribusi, royalti, lalu selesai. Padahal, di sana ada keputusan negara yang ikut menentukan, buku dipandang sebagai komoditas biasa atau sebagai sarana pembentukan kualitas manusia. Begitu pajak masuk ke label harga, perdebatan menjadi wajar, apakah pengetahuan pantas diperlakukan seperti barang konsumsi?
Secara yuridis, perlakuan PPN atas buku memang tidak seragam. PMK 5/PMK.010/2020 memberi fasilitas PPN dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Definisi "buku" pun luas, bukan hanya cetak, tetapi termasuk publikasi elektronik yang terbit tidak berkala.
Praktiknya, fasilitas untuk "buku umum yang mengandung unsur pendidikan" tetap dibatasi oleh syarat-syarat tertentu-misalnya tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif SARA, tidak mengandung pornografi/kekerasan/ujaran kebencian-dan kegagalan memenuhi syarat itu harus ditopang putusan pengadilan.
Diskursus pajak buku pun makin terasa relevan sepanjang 2025 karena narasi publik tentang PPN terus menguat. Beberapa pemberitaan menyoroti ketentuan PPN 12% pada 2025 diarahkan khusus untuk kelompok barang/jasa tertentu (terutama yang digolongkan mewah), sementara kebijakan teknis transisinya diatur lebih rinci melalui PMK.
Pada saat yang sama, DJP pun sempat menegaskan buku pada prinsipnya memperoleh fasilitas bebas PPN, dengan pengecualian jika mengandung unsur melanggar hukum sebagaimana kriteria di regulasi dan dibuktikan lewat putusan pengadilan.
Kalau begitu, persoalannya bukan hanya soal apakah buku dikenai pajak atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada cara kebijakan pajak memandang pengetahuan. Apakah pengetahuan diperlakukan sama seperti barang konsumsi lainnya, atau justru ditempatkan sebagai kebutuhan strategis yang pantas memperoleh perlakuan khusus dari negara.
Pengetahuan sebagai Investasi, Bukan Hanya Objek Pajak
Kebijakan pajak atas buku sebetulnya tidak berdiri di ruang hampa. Banyak negara menempatkan buku sebagai barang yang dampaknya melampaui konsumsi sesaat sehingga beban PPN/VAT-nya sering ditahan, diturunkan, atau bahkan dibuat nol. Gambaran globalnya cukup jelas dari laporan International Publishers Association (IPA) dan Federation of European Publishers (FEP) yang memetakan 134 negara/teritori.
Konsumen tidak membayar PPN/VAT atas buku cetak di 53 negara (40%) dan tidak membayar PPN/VAT atas e-book di 37 negara (27%). Sebaliknya, 32 negara (24%) menerapkan tarif standar untuk buku cetak dan 68 negara (51%) menerapkan tarif standar untuk e-book.
Rata-rata tarif PPN/VAT global atas buku cetak tercatat 5,5%, sedangkan e-book 11,9%, sementara rata-rata tarif standar berada di 14,7% (IPA & FEP, 2018). Pola ini menunjukkan satu hal, buku cenderung diberi perlakuan khusus karena dipandang sebagai prasyarat ekonomi berbasis pengetahuan, bukan hanya barang konsumsi.
Implikasinya penting. Ketika buku diperlakukan sebagai investasi, kebijakan pajak tidak hanya dinilai dari berapa rupiah yang masuk kas negara, tetapi juga dari efek jangka panjang yang dibangun. Akses buku yang lebih luas berpotensi memperkuat literasi, memperbesar kesempatan belajar mandiri, dan memperkaya kapasitas kerja. Pada akhirnya, manfaat ekonomi muncul melalui produktivitas dan inovasi, meski jalurnya tidak selalu langsung dan instan.
Di sisi lain, desain pajak pun berhubungan dengan kesehatan ekosistem perbukuan. Harga yang makin tidak terjangkau memperlebar jarak antara minat membaca dan kemampuan membeli.
Situasi ini menciptakan ruang bagi praktik-praktik pasar yang merusak, termasuk pembajakan, yang pada akhirnya melemahkan penulis, penerbit, dan rantai produksi buku yang legal. Ketika ekosistem melemah, negara pun ikut rugi karena basis ekonomi kreatif dan kepatuhan pajak dari sektor legal ikut tergerus.
Maka, pembahasan pajak buku semestinya pun diarahkan pada konsistensi tujuan. Jika buku dipahami sebagai infrastruktur pengetahuan, maka pajak atas buku tidak cukup diletakkan sebagai instrumen pemungutan, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan untuk memperluas akses dan memperkuat ekosistem literasi.
Solusi Kebijakan Pajak Buku
Isu pajak buku tidak selesai hanya dengan melihat struk belanja. Dalam PPN, jenis fasilitas menentukan apakah harga buku benar-benar bisa turun. Skema PPN dibebaskan sering membuat PPN yang sudah dibayar pada tahap produksi dan distribusi berubah menjadi biaya karena pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Akibatnya, meskipun di kasir tidak ada PPN, beban itu masih berpotensi ikut membentuk harga jual.
Maka, solusi kebijakan perlu lebih presisi. Pertama, arah fasilitas perlu digeser dari "dibebaskan" menjadi "tarif 0%" untuk buku. Dengan tarif 0%, pajak masukan tetap bisa dikreditkan atau dimintakan kembali sehingga PPN yang menempel di hulu tidak berubah menjadi biaya permanen. Model ini lebih konsisten dengan tujuan menekan harga dan memperluas akses, bukan hanya menghapus "pungutan" di ujung transaksi.
Kedua, dasar hukumnya perlu diperkuat. Jika kebijakan bebas PPN buku hanya bertumpu pada PMK, stabilitasnya rentan berubah sesuai arah pemerintah berikutnya. Maka, pengaturan sebaiknya dinaikkan ke tingkat yang lebih mengikat, misalnya melalui revisi UU PPN, atau setidaknya pengaturan tegas di PP. PMK cukup berfungsi sebagai aturan teknis.
Inti kebijakannya tetap sama: jika pengetahuan dianggap prioritas, desain PPN harus dipilih yang benar-benar menurunkan biaya di rantai produksi, bukan hanya membuat struk terlihat "bebas pajak".
(miq/miq)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)






