Muncul Aturan Baru: Impor Gandum-Kacang Wajib Izin Ketat, Mulai Kapan?

12 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru terkait impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan ketergantungan impor.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus menjaga keseimbangan pasar domestik.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.

Dengan masuknya komoditas tersebut dalam pengaturan, para importir kini diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian (Kementan).

"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyusunan aturan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga pelaku usaha.

"Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian," ucap dia.

"Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," sambungnya.

Alasan Pengaturan Impor Diperketat

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta mendorong produksi dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Ia menegaskan, para importir harus memastikan telah mengantongi PI sebelum aturan berlaku. Untuk beberapa komoditas, persyaratan tambahan juga diberlakukan, seperti neraca komoditas untuk beras pakan serta kewajiban cold storage untuk impor buah pir.

Kemendag juga membuka kanal konsultasi bagi pelaku usaha guna memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

"Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal," katanya.

Sementara itu, implementasi kebijakan ini juga diikuti penyesuaian sistem pada Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga pengajuan izin impor dapat dilakukan secara elektronik mulai 8 Mei 2026.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |