Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas bidang perasuransian Ogi Prastomiyono mengungkapkan industri perasuransian Indonesia terlambat melakukan reformasi. Sehingga menurutnya perlu ada perubahan.
"OJK ingin lakukan perubahan di industri perasuransian yang kita nilai terlambat melakukan reformasi dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya," ungkap Ogi dalam Insurance Forum 2025, Senin (14/7/2025) di Jakarta.
Lebih lanjut Ogi menyebut OJK akan melakukan penyesuaian regulasi, termasuk terkait permodalan, tata kelola, manajemen risiko agar industri asuransi Indonesia makin tangguh.
"Review terhadap produk juga perlu mendapatkan evaluasi sehingga terjadi keseimbangan antara industri asuransi dan konsumen," ungkap Ogi.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aset industri asuransi pada bulan Mei 2025 mencapai Rp 1.163,62 triliun atau mengalami kenaikan 3,84% secara tahunan (year on year/ yoy).
Sebelumnya, OJK mencatat total aset industri asuransi pada April 2025 mencapai Rp1.162,78 triliun atau meningkat 3,66 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari tahun sebelumnya yang senilai Rp1.121,69 triliun.
Di sisi lain, OJK mengatakan dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp940,48 triliun atau naik 4,13 persen yoy ketimbang tahun lalu yang sebesar Rp903,18 triliun. Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh sebesar 3,27 persen yoy.
Secara umum, Ogi menjelaskan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 474,77 persen dan RBC asuransi umum dan reasuransi 315,98 persen, jauh di atas threshold 120 persen.
Sedangkan total aset asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tercatat sebesar Rp222,3 triliun, atau tumbuh sebesar 1,73 persen yoy.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem