Pemerintah Ungkap Aplikasi Sarang Judi Online di RI, Bukan TikTok-WA

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melaporkan perkembangan penanganan praktik judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hasil penutupan situs dan pemblokiran konten sepanjang 20 Oktober hingga 2 November 2025.

Meutya mengatakan Komdigi telah menutup total 2.458.934 konten dan situs terkait judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari situs berbasis web yang mencapai lebih dari 2,1 juta konten.

"Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934 dengan jumlah situs 2,166 sekian-sekian juta," ujar mutya dalam konferensi pers bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Berikut jumlah konten judi online (20 Oktober - 2 November 2025):

File sharing: 123 ribu lebih

Meta (Facebook, Instagram, dsb.): 106 ribu lebih

Google & YouTube: 41 ribu lebih

X (Twitter): 18.600 lebih

Telegram: 1.942

TikTok: 1.138

Line: 14

App Store: 3

Meutya menegaskan pemerintah membutuhkan kolaborasi langsung dari para platform digital untuk mempercepat proses penyaringan otomatis konten judol tersebut.

"Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan sensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," jelasnya.

Selain memblokir situs dan konten, Komdigi juga mengirim 23.604 rekening terindikasi terkait judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Penelusuran rekening dianggap penting karena menjadi jalur utama aliran dana aktivitas judi.

"Kita memahami bukan hanya akses tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online" ujar Meutya.

Pemerintah juga telah menyepakati penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendekatan internasional, termasuk melalui negara mitra dan platform global.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden dalam forum APEC, bahwa judi online merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, sehingga penanganannya tidak bisa hanya dilakukan di dalam negeri.

"Artinya tidak cukup tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam

negeri tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya." pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Warga RI Candu Parah Nomor 1 di Dunia, Ini Aksi Meutya Hafid

Read Entire Article
| | | |