FOTO
Dok. Kejaksaan Agung, CNBC Indonesia
22 July 2025 07:34

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pengumuman ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (21/7/2025) tengah malam. (Dok. Kejaksaan Agung)

Dalam perkara ini, Sritex diduga menerima fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kredit yang diberikan juga diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif. (Dok. Kejaksaan Agung)

Nurcahyo menjelaskan, tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN) (Dok. Kejaksaan Agung)

Kemudian tersangka Babay Farid Wazad selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit, yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Tersangka Pramono Sigit diduga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima. (Dok. Kejaksaan Agung)

"Sementara tersangka Yuddy Renaldi, yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," kata Nurcahyo.
Kemudian, tersangka Benny Riswandi disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil. Selanjutnya, tersangka Supriyatno diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit. Nurcahyo belum menjelaskan peran dua tersangka lainnya. Dia hanya perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1.088.650.808.028. (Dok. Kejaksaan Agung)

Berikut adalah daftar delapan tersangka kasus korupsi Sritex:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.