Pengumuman! Wajib Pajak Lapor SPT PPN Bebas Sanksi hingga 10 Mei

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, mengingatkan wajib pajak masih mendapatkan pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Hal ini bagian dari kelonggaran implementasi coretax system.

"Batas waktu penyetoran PPN yg terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan yaitu 30 April 2025," tulis @kring_pajak dalam laman X, dikutip Rabu (30/4/2025).

Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak mengatakan berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak KEP-67/PJ/2025, untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 dilakukan penghapusan dgn tidak menerbitkan STP. DJP menegaskan kebijakan hapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax system dalam keputusan tersebut.

"Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan," dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak KT-10/2025, dikutip Rabu (30/4/2025).

Adapun pokok penetapan dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Baru 12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Next Article Berlaku Januari 2025, Ini 10 Fakta Soal Sistem Pajak Coretax

Read Entire Article
| | | |