PGN Dilarang Bisnis Hulu Migas, Bos Danantara Beberkan Alasannya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menjalankan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (upstream) tahun ini. Alasannya, pemerintah mau menata ulang fokus bisnis BUMN agar kembali ke fungsi utamanya.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan terhadap model bisnis PGN. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, aktivitas PGN di sektor hulu harus dihentikan dan fokus pada sektor midstream dan downstream.

"PGN itu ke depan mulai tahun ini sudah saya larang tidak main lagi di upstream. Mereka khusus main di midstream dan downstream. Tugas mereka adalah menyalurkan gas sampai ke rumah-rumah," ujar Dony dalam Economic Outlook CNBC Indonesia, dikutip Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, sektor hulu gas sebaiknya diserahkan kepada badan usaha lainnya yang memang memiliki spesialisasi di bidang tersebut. Nantinya, PGN akan berperan sebagai pembeli (offtaker) yang menampung gas dari produsen hulu untuk didistribusikan kepada konsumen akhir, termasuk rumah tangga.

"Saya memutuskan untuk menutup fungsi daripada PGN itu tidak boleh lagi main upstream. Upstream-nya itu silakan kepada banyak pemain yang bisa melakukan proses hulu di sisi gas tapi offtake-nya adalah PGN," tegasnya.

Kelak, skema baru bisnis PGN akan disinergikan dengan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Tidak lain hal itu untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta menekan beban subsidi energi negara.

"Kita mesti berpikir long term. Kita nggak bisa lagi bahwa perusahaan BUMN itu berpikirnya short term," tandasnya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |