Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
JPU mengungkap kalimat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang akhirnya memuluskan pengadaan laptop Chromebook. Kalimat itu yakni 'you must trust the giant'. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sejumlah pengemudi ojek online terlihat menyaksikan langsung sidang di ruang Hatta Ali. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi segera setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan surat dakwaan. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mempercepat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)







