Prabowo Naikkan Tukin PNS di 3 Kementerian, Tertinggi Rp33,2 Juta

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di dua kementerian ini, yakni Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 20 Tahun 2025 , PP 19 Tahun 2025, dan PP No. 18 Tahun 2025.

Dikutip dari tiga aturan yang diundangkan pada 27 Maret 2025 ini, tunjangan kinerja (tukin) ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

Adapun, Pasal 5 Peraturan Presiden (PP) No. 20 Tahun 2025 menegaskan Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi kementerian tersebut. Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan.

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan," ungkap Pasal 5 ayat 3 PP No.20 Tahun 2025, dikutip Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dan Wakil Menterinya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 90% dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 PP No. 18 Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun, kenaikan tukin ini diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17 di 3 kementerian ini, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Berikut ini daftar tukin di 3 kementerian yang telah ditetapkan naik oleh Presiden Prabowo:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan. (Dok. JDIH-Setneg)Foto: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan. (Dok. JDIH-Setneg)
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan. (Dok. JDIH-Setneg)

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Dok. JDIH-Setneg)Foto: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Dok. JDIH-Setneg)
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Dok. JDIH-Setneg)

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (Dok. JDIH-Setneg)Foto: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (Dok. JDIH-Setneg)
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (Dok. JDIH-Setneg)


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Desak Pemda Segera Bayarkan THR ASN

Next Article Selamat! PNS Ini Terima Kenaikan Tukin Bulan Depan, Cek Daftarnya

Read Entire Article
| | | |