Prabowo Rilis Aturan Baru! Pemda-BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.

Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.

Sumber dana pemberian pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.

"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Senin (27/10/2025).

Selain itu dijelaskan, pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

"Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan," tulis aturan itu.

Untuk itu aturan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Dijelaskan juga posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman kreditur yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dari aturan itu juga dijelaskan syarat-syarat untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat, dimana ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah di tambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya, memiliki rasio keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri, tidak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.

Termasuk, kegiatan yang dibiayai dari utang pembiayaan daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah, memiliki persetujuan DPRD saat pembahasan APD, dan syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan itu juga memberikan ketentuan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman ini.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Aturan Baru Prabowo: Larang Terbitkan Izin Investasi Selain Ini!

Read Entire Article
| | | |