Purbaya: 18 Gubernur Protes Kurang Uang, Tahunya Ada Rp230 T Nganggur

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan momen kantornya didatangi 18 gubernur dari berbagai pemerintahan daerah (Pemda) beberapa waktu lalu. Mereka protes karena anggaran transfer ke daerah (TKD) merosot tajam, yang membuat anggaran Pemdanya dianggap akan kekurangan pada 2026.

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mulanya memang hanya dipatok sebesar Rp 649,99 triliun. Anggaran TKD itu disusun sebelum Purbaya menjabat sebagai menteri keuangan.

Jumlah anggaran TKD itu berkurang Rp 269 triliun jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun. Namun, dalam pembicaraan dengan DPR, Purbaya menaikkan sedikit anggaran TKD 2026 Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun.

"Mereka datanglah ke saya tuh satu saat berapa orang, 18 gubernur, protes, wah uang saya kurang tahun depan gimana," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Merespons protes dari para gubernur Pemda itu, Purbaya mengatakan ia langsung melihat kas masing-masing daerah. Hasilnya, ia malah menemukan masih banyaknya dana menganggur pemda yang tersimpan di perbankan.

Purbaya mengatakan, dana Pemda yang menganggur atau tidak digunakan untuk belanja itu besarannya mencapai kisaran Rp 230 triliun. Karenanya, dia meminta para gubernur yang protes itu untuk lebih dulu memanfaatkan dana mengendapnya untuk belanja menggerakkan ekonomi daerahnya masing-masing.

"Saya lihat uangnya, eh ternyata uang dia kemarin ada Rp 230 triliun-an, nganggur. Kenapa itu enggak dipakai dulu biar ekonominya muter. Jadi tujuannya supaya ekonomi kuartal keempat ini bergerak tumbuh di atas 5,5%," ujar Purbaya yang baru ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden sejak 8 September 2025.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Gubernur se-Indonesia Ramai-ramai ke Kantor Purbaya, Ada Apa?

Read Entire Article
| | | |