Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di lima bank pelat merah tidak melanggar aturan, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara.
Hal ini kembali ditegaskannya saat ditemui usai memimpin upacara HUT ke-79 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (13/10/2025). Seperti diketahui, kebijakan penempatan ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 per tanggal 12 September 2025 itu. Purbaya mengaku telah berkonsultasi juga dengan tim hukum Kementerian Keuangan.
"Juga saya sudah cek dengan Biro Hukum saya di sini. Dirjen Bendahara ya. Nggak apa-apa katanya. Jadi rasanya nggak ada masalah. Kan tujuannya hanya untuk mendorong ekonomi gerak aja," kata Purbaya.
Menurutnya, kebijakan penempatan uang pemerintah di Himbara sudah pernah dijalankan sebelumnya pada tahun 2008, 2009, 2021.
"Gak ada (pelanggaran Undang-Undang), Karena sudah pernah dilakukan juga tahun 2008, 2009, 2021 bulan Mei kalau ga salah," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan kinerja penyerapan penempatan uang pemerintah yang disalurkan menjadi kredit oleh Himbara pun cukup baik sejauh ini.
"Bank-bank udah pada ngebut lah. Saya pikir ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkan. Harusnya mereka untung. Karena pasarnya kapitalnya lebih kecil. Kalau umumnya kreditnya akan lebih besar," kata Purbaya.
Seperti diketahui, Purbaya menempatkan saldo anggaran lebih (SAL) di lima bank BUMN, meliputi Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), serta Bank Syariah Indonesia (BRIS).
Limit penempatan yang diberikan berbeda untuk masing-masing bank, yakni BRI Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, Mandiri Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Penempatan ini mulai pada 12 September 2025.
Sejauh ini, Bank Mandiri menjadi yang paling gencar merealisasikan penempatan dana pemerintah untuk kredit dengan nilai kini sudah mencapai Rp 40,6 triliun. BRI senilai Rp 33,9 triliun, BNI Rp 27,6 triliun, BTN Rp 4,8 triliun, dan BSI Rp 5,5 triliun.
Dari hasil penempatan dana ini, Purbaya melihat pengaruhnya kepada efisiensi suku bunga pasar cukup signifikan. Contohnya, pertumbuhan kredit Bank Mandiri menjadi semakin kencang, dari sebelum penempatan dana di kisaran 8% kini hampir tembus di level 11%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya: Penempatan Dana Rp 200 T di 5 Bank Tak Langgar Undang-Undang