Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026.
Adapun beleid mengatur terkait aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian integral dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman dalam keterangan resmi dikutip Kamis (30/4/2026).
Dalam peraturan pun ditekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.
Herman menjelaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.
"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai lembaga yang mengelola dana yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
"Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global," lanjut Herman Saheruddin.
(haa/haa)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5145677/original/009587200_1740728790-20250228BL_HTS_Ratu_Tisha_20.JPG)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5457703/original/089294400_1767016757-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5455820/original/092741900_1766735258-1000332649.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5400631/original/069827500_1762142755-Dewa_United_vs_Shan_United-33.jpg)


