Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari adanya protes dari perusahaan pertambangan terkait dengan rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara pada awal tahun ini.
Dia pun menjelaskan salah alasan mengapa bea keluar batu bara harus diterapkan. Menurutnya, aktivitas penambangan batu bara selama ini merugikan negara. Dia pun menjelaskan perihal kebijakan restitusi pajak dari sektor batu bara telah membuat penerimaan negara tekor.
Menurut Purbaya, perusahaan tambang batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti dan lainnya. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, akhirnya penerimaan pemerintah justru negatif.
"Tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar nggak?" ujar Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Padahal, seharusnya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 - bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat - semua sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga," tegasnya.
Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Purbaya menyadari banyak protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, patut disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
Dia pun meyakini bahwa kebijakan ini seharusnya akan menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," terangnya.
Adapun, Purbaya menyampaikan BK ekspor batu bara hingga saat ini masih terus dibicarakan. Aturan kebijakan ini nantinya disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian turunannya yang mencakup ketentuan teknis seperti tarif akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)






