Purbaya Soal Patriot Bond: Punya Uang Banyak, Masuk Cepat-Cepat!

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak semua masyarakat yang memiliki uang banyak untuk masuk ke instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik BPI Danantara.

"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya juga turut buka suara soal perlindungan hukum dan perpajakan ini. Dia menegaskan perlindungan hukum diberikan terhadap sumber uang dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang...Tapi uang yang masuk situ aman," imbuh Purbaya

Ketika disinggung pewarta mengenai risiko terkait dengan pencucian uang, Purbaya menilai pemerintah ingin agar uang yang selama ini berada di luar negeri bisa masuk kembali ke Tanah Air. Dia mengakui adanya kerugian dari skema ini. Namun, dia yakin uang yang ditarik bisa digunakan untuk keperluan pembangunan di Indonesia.

"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," paparnya.

Mengenai perlindungan perpajakan, dia menegaskan hanya uang yang masuk ke dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," katanya. Namun, dia mengelak jika skema dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dibilang sebagai bentuk 'Tax Amnesty'. Dalam konteks Tax Amnesty, semua uang yang masuk bebas pajak. Dalam penempatan instrumen ini, tidak semua yang dibebaskan.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja)," kata Purbaya.

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty," jelasnya.

Perlindungan ini disahkan dalam Pasal 50 A di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Kemudian, pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Lalu, ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Lebih lanjut, Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |