Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun dari kapas, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025.
Dalam bagian menimbang PMK yang berlaku 10 hari sejak diterbitkan pada 31 Desember 2025 itu, pengenaan kebijakan BMTP ini didasari dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan adanya impor komoditas itu secara berlebihan, sehingga mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.
"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," dikutip dari PMK 98/2025, Senin (5/1/2026).
BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Produk impor kain tenun dari kapas yang dikenakan bea masuk itu termasuk dalam pos tarif 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap komoditas impor ini akan dikenakan selama 3 tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan tahun pertama berkisar Rp 3.000-Rp 3.300 per meter tergantung pos tarifnya, tahun kedua Rp 2.800-Rp 3.100 per meter, dan tahun ketiga Rp 2.600-Rp 2.900 per meter.
Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation); atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Dalam pasal 5 PMK 98/2025 ini juga ditetapkan bahwa BMTP importasi produk kain tenunan dari kapas ini berlaku untuk semua negara, kecuali dari 122 negara yang telah ditetapkan dalam PMK itu, seperti Argentina, Brazil, Kamboja, Isreal, Korsel, Mexico, Malaysia, Filipina, Thailand, Venezuela, hingga Zimbabwe.
Bila impor dilakukan di luar 122 negara yang dikecualikan itu, maka importir dalam negeri akan dikenakan BMTP sejak PMK ini berlaku pada 9 Januari 2026, atau 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)







