Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung kembali berhasil memulihkan aset negara senilai Rp51,6 miliar dari perkara korupsi yang menjerat Eddy Tansil. Nama pengusaha itu dikenal sebagai pelaku skandal kredit Rp1,3 triliun yang pernah mengguncang Indonesia dan menjadi buronan setelah kabur dari LP Cipinang pada 1996.
Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada era Orde Baru. Sebelum tersandung perkara hukum, Eddy dikenal sebagai pengusaha sukses yang merintis usaha dari bawah.
Pada 1970-an, dia memulai bisnis dari jual-beli becak dan perakitan sepeda motor. Seiring waktu, usahanya berkembang ke berbagai sektor. Mulai dari minuman beralkohol hingga petrokimia.
Namanya semakin melambung setelah mendirikan PT Golden Key Group. Melalui perusahaan tersebut, Eddy mengembangkan berbagai proyek bisnis berskala besar yang membutuhkan pendanaan jumbo. Untuk membiayai ekspansi usaha, dia kemudian mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Permohonan itu disetujui. Kredit yang diterima mencapai Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu pinjaman terbesar yang pernah diberikan bank milik negara pada masa itu.
Namun, tak lama setelah kredit dicairkan, muncul berbagai kecurigaan. Aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan pinjaman. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Kejaksaan Agung menahan Eddy Tansil pada 17 Februari 1994.
"Pengusaha ET yang dikenal sebagai 'raja bir' dan 'raja bajaj' itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, setelah semalam sebelumnya diperiksa tim jaksa secara maraton dari pukul 8.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB," tulis Berita Yudha (18 Februari 1994).
Dalam persidangan terungkap dana kredit yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan Eddy terbukti menyalahgunakan kredit negara untuk kepentingan pribadi. Dana pinjaman digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan, hingga disimpan dalam rekening bank, bukan untuk mengembangkan usaha.
Pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp500 miliar. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Meski telah divonis bersalah, Eddy tidak menjalani hukuman hingga tuntas. Pada Mei 1996, Eddy kabur dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Saat itu, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita. Kegiatan tersebut telah mendapat izin dari pihak lapas. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan untuk melarikan diri.
"Eddy Tansil kabur setelah menyogok para sipir dengan alasan berobat," tulis Berita Yudha (23 Desember 1996).
Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengungkapkan, Eddy sempat mengubah penampilan dengan mengeriting rambut dan memelihara jambang untuk menyamarkan identitas sebelum kabur.
Peristiwa ini membuat pemerintah melakukan pengejaran besar-besaran. Interpol dilibatkan dan bantuan pencarian diminta kepada 179 negara. Bahkan, pemerintah juga menyewa detektif swasta untuk membantu pelacakan.
"Hasil pelacakan detektif swasta yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut memiliki kekayaan di RRC, Hong Kong, dan Singapura," ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip Bali Post (14 Mei 1996).
Sejumlah laporan sempat menyebut Eddy berada di Singapura dan China. Namun, seluruh upaya pengejaran tak pernah berhasil membawanya kembali ke Indonesia. Bahkan ketika Kejaksaan Agung kembali menelusuri keberadaannya di China pada 2011, hasilnya tetap nihil.
Lebih dari tiga dekade setelah pelariannya, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri. Meski demikian, negara terus berupaya memulihkan kerugian akibat kasus tersebut. Terbaru, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar yang terkait dengan perkara korupsi yang pernah mengguncang Indonesia tersebut.
(mfa)
Addsource on Google






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5503601/original/011289000_1771174822-IMG_2097.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495753/original/010090000_1770427969-persib_vs_malut-4.jpg)







