Registrasi SIM Card Berubah Total 2026, Begini Cara Baru Beli Nomor HP

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Cara baru registrasi SIM Card baru saja diluncurkan. Kini registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta biometrik pengenalan wajah.

Registrasi dengan biometrik ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Termasuk melalui gerai masing-masing operator.

"Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja," kata Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini ditemui di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Aturan soal registrasi menggunakan biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam Permen tersebut juga diatur mengenai tata cara registrasi, yang bisa dilakukan melalui gerai ataupun bisa dilakukan masyarakat secara mandiri. Untuk masyarakat dibutuhkan identitas nomor pelanggan yang digunakan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah.

Sementara Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan data nomor pelanggan yang digunakan serta paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Berikut cara melakukan registrasi melalui gerai:

1. Registrasi dilakukan petugas gerai

2. Petugas melakukan verifikasi pada identitas calon pelanggan

3. Tinggal menunggu apakah data yang dimasukkan tervalidasi atau tidak. Jika tervalidasi maka nomor pelanggan aktif dan bisa digunakan.

4. Jika tidak tervalidasi, maka pelanggan akan diminta melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah terkait.

Sementara itu, Permenkomdigi tersebut juga menjelaskan registrasi prabayar sendiri dilakukan melalui aplikasi atau situs internet miliki penyelenggara jasa telekomunikasi.

Berikut tahapan melakukan registrasi mandiri oleh pelanggan:

1. Masukkan nomor pelanggan yang dilakukan registrasi pada aplikasi atau situs operator

2. Kemudian pelanggan akan mendapatkan One Time Password (OTP) ke nomor yang akan dilakukan registrasi. Selain itu juga ada beberapa metode lain untuk melakukan pembuktian kebenaran pada nomor yang didaftarkan

3. Berikutnya kirimkan kembali kode otorisasi

4. Masukkan NIK dan lakukan pencocokan biometrik melalui pengenalan wajah

5. Lakukan validasi data.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |