Regulator Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 25%, Ini Kata OJK

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun draf Peraturan Nomor I-A yang mengatur ulang ketentuan saham free float dalam proses pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan dari 15% hingga 25%.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas aset kripto yang saat ini juga merangkap sebagai pengawas pasar modal, Hasan Fawzi berharap, porsi jumlah saham beredar di publik pada suatu emiten dapat semakin besar kedepannya.

Namun, Hasan mengingatkan, industri pasar modal harus menjadi tempat yang sama-sama menguntungkan bagi perusahaan maupun investor pasar saham.

"Secara definisi adalah di satu sisi tempat yang harusnya nyaman di satu sisi untuk penggalangan dana, di sisi lain untuk alternatif investasi dari para investor kita. Tentu itu hanya bisa dicapai kalau tingkat kedalaman pasarnya cukup," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Senin (9/2/2026).

Hasan memaparkan, ketentuan jumlah free float menjadi aspek yang dipertimbangkan bagi seluruh stakeholders, baik yang ingin mencari dana melalui pasar modal maupun investor.

"Kalau katakanlah nih investornya cukup besar dan memiliki kriteria ruang yang cukup untuk masuk dan keluar setiap saat, tentu pasar yang tidak dalam bukan menjadi pilihan yang terbaik. Nah itulah kenapa salah satu komponen yang kita dorong di luar tata kelola yang baik adalah terus mendorong peningkatan free float," sebutnya.

Hasan menyebut, ketentuan peningkatan free float bukan agenda baru di industri pasar modal. Regulator terus berupaya untuk meningkatkan jumlah saham. "Dulu free float kita juga di bawah ini, tapi sekarang kita sudah naikkan di angka 7,5%. Nah milestone berikutnya bahkan kita sangat agresif nih, naiknya kita harapkan langsung ke angka minimal 15%," imbuhnya.

Hasan menekankan, setiap emiten tidak harus mencapai angka minimum saja. Harapannya, beberapa emiten besar yang secara fundamental didorong untuk meningkatkan jumlah free floatmya karena mendapat kesempatan alokasi dana investor yang lebih tinggi.

"Karena jumlah free floatnya yang sudah jauh lebih tinggi dari angka 15%, itu menjadi acuan bagi perusahaan tercatat emiten lainnya. Agar mereka juga bertahap memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan porsi free floatnya, bahkan jauh di atas angka minimum yang dipersyaratkan," ucapnya.

"Tapi kan dengan adanya floor baru, minimum baru, kita harapkan jauh lebih besar porsi free float yang tersedia untuk dilakukan investasi oleh masyarakat," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam draf tersebut, bagi calon perusahaan yang tercatat di papan utama bursa, BEI menetapkan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 300 juta saham. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan.

Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan. Emiten dengan kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sedangkan emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun ditetapkan sebesar 20%.

Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15% dari jumlah saham yang dicatatkan di bursa. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan skala dan likuiditas saham perusahaan.

BEI juga mengatur bahwa perhitungan saham free float bagi emiten yang melakukan penawaran umum tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum IPO.

Adapun bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan.

Ketentuan jumlah minimum saham free float tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan publik dan likuiditas perdagangan saham di bursa.

Sebagai catatan, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi di saham yang tercatat di papan utama akan berbeda dengan yang tercatat di papan pengembangan.

Sementara bagi perusahaan yang telah tercatat, BEI menetapkan kewajiban menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat. Ketentuan ini berlaku setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan saham.

Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten wajib mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI. Bursa memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan batas waktu pemenuhan kembali ketentuan tersebut.

Dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan waktu paling lama dua tahun untuk kembali memenuhi ketentuan free float. Penyesuaian ini mengikuti batas waktu kewajiban pengalihan kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI juga membuka opsi pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Ketentuan ini berlaku sepanjang kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |