Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Dibuka, Cek Cara Daftar-Syaratnya

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M bagi petugas kesehatan telah resmi dibuka. Proses tersebut dimulai hari ini hingga 26 Agustus 2026 mendatang dan bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Petugas Haji. Perlu diingat, satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Berikut tahapan pendaftarannya, dikutip dari Detik.com, Kamis (20/8/2026):

Setelah itu, peserta tinggal menunggu pengumuman dari proses pendaftaran ini. Bagi peserta yang lolos akan dipanggil untuk melakukan proses lanjutan.

Proses berikutnya adalah Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 serta Medical Check Up (MCU) tanggal 3-8 September 2026.

Sementara itu, rekrutmen tersebut terbuka bagi formasi PPIH Kesehatan Kloter, Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara. Berikut detail informasinya:

PPIH Kesehatan Kloter

  • Dokter/dokter spesialis
  • Perawat

PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKHI:

  • Dokter
  • Dokter spesialis konservasi gigi
  • Dokter spesialis anestesi
  • Dokter spesialis bedah umum
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
  • Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Dokter spesialis kedokteran penerbangan
  • Dokter spesialis ortopedi
  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis saraf
  • Perawat
  • Perawat jiwa
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Ahli tenaga laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Tim Kesehatan Sektor:

  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis jantung
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Perawat
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus:

  • Dokter
  • Perawat

Syarat dan Cara Mendaftar Petugas Kesehatan Haji 2027

Untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan Haji 2027, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya berpengalaman di bidangnya minimal dua tahun serta memiliki sertifikat kegawatdaruratan.

Usia pendaftar juga dibatasi dari 25 hingga 57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter, sementara tenaga kesehatan sektor dan KKHI berusia 27 hingga 55 tahun.

Berikut syarat pendaftaran lengkapnya:

Syarat Umum

  • WNI
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
  • ASN, TNI/Polri, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis sejak awal dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar). Khusus TNI/Polri wajib melampirkan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi MABES
  • Bisa mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2023

Syarat Khusus

  • Usia 25-57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter
  • Usia 27-55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Khusus perawat, dokter, serta apoteker/tenaga vokasi farmasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Jika SIP dalam pengurusan perpanjangan, wajib melampirkan Surat Keterangan Perpanjangan SIP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan laki-laki
  • Dokter dan perawat wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku
  • Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK dokumen penugasan pengelola kesehatan haji, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas
  • Pendaftar tenaga pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter pencegahan dan/atau perawat

Syarat Administrasi Wajib

  • KTP
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Keterangan Perpanjangan SIP yang diterbitkan DPMPTSP/Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan (wajib bagi tenaga medis)
  • Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung dan diketahui oleh pimpinan instansi
  • SK kepegawaian terakhir
  • Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non-ASN
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau HP
  • Surat pernyataan sebagai PPIH
  • SK Pengalaman Kerja
  • Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas wanita
  • Surat pernyataan tidak hamil
  • Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat)
  • Jika sudah berhaji atau pernah menjadi petugas haji, wajib melampirkan surat keterangannya

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |