Senasib dengan RI, 6 Negara Tetangga Ini Juga Kena Tarif Dagang Trump

21 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) mengumumkan penerapan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara. Dalam pengumuman itu, Indonesia diketahui masuk dalam daftar, dengan tarif resiprokal tambahan yang dikenakan hingga 32%.

Secara terperinci, Trump menyebut tarif untuk Indonesia diterapkan dari asumsi bahwa Jakarta telah menerapkan tarif sebesar 64% bagi barang asal AS. Asumsi ini diklaim memasukan faktor seperti hambatan perdagangan dan juga manipulasi mata uang.

Nyatanya, tarif resiprokal ini juga berlaku bagi sejumlah negara tetangga Indonesia. Setidaknya ada beberapa negara jiran yang dikenai tarif cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dari RI. Berikut daftarnya:

  1. Vietnam : 46%
  2. Thailand : 36%
  3. Malaysia : 24%
  4. Singapura : 10%
  5. Filipina : 17%

Negara Lain Juga Menderita

Secara umum, AS akan memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain. Tarif impor ke China akan diberlakukan 34%, 20% untuk Uni Eropa, 25% untuk Korea Selatan, 24% untuk Jepang, dan 32% untuk Taiwan.

Selain itu, pemerintahan Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus negara terhadap negara-negara yang dituduh melakukan praktik perdagangan tidak adil. Di antaranya termasuk India, Vietnam, dan Uni Eropa. Tarif ini disesuaikan sekitar setengah dari tarif yang negara-negara tersebut kenakan terhadap barang AS.

Sebagai contoh, impor dari China kini akan dikenakan tarif berlapis sebesar tarif eksisting 20% dan 34%, sehingga total tarifnya mencapai 54%.


(tps/tps)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Segera Umumkan Tarif Untuk Mobil hingga Farmasi

Next Article Video: BI Beberkan 5 Indikator Ekonomi Dunia Bakal Meredup ke Depan

Read Entire Article
| | | |