Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat ramai dibahas dan dijanjikan bisa mempermudah pengguna jalan tol, proyek sistem pembayaran tol tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) kini belum menunjukkan tanda-tanda akan diterapkan dalam waktu dekat. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian mengakui sistem ini masih dalam proses evaluasi dan belum ada kepastian kapan akan diluncurkan.
"Oh iya, sekarang masih proses... kita evaluasi menyeluruh dulu ya. Karena kan kebetulan ada beberapa hal. Masih banyak... ini saya belum selesai belajarnya. Banyak soalnya," kata Willan ketika ditanya soal perkembangan MLFF, ditemui di sela acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
MLFF sempat digadang-gadang akan menghapus keharusan berhenti di gerbang tol, menggantikan sistem tapping e-Toll dengan teknologi sensor berbasis GPS dan kamera. Namun hingga kini, sistem tersebut belum juga diimplementasikan secara resmi.
Menjawab pertanyaan soal kejelasan proyek yang sudah dibahas lebih dari satu tahun itu, Willan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian kesenjangan (gap analysis) untuk melihat apa saja yang perlu disesuaikan.
Foto: Jalan Tol Bali-Mandara akan menggunakan sistem transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) pada Juni 2023. (Dok. Kementerian PUPR)
Jalan Tol Bali-Mandara akan menggunakan sistem transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) pada Juni 2023. (Dok. Kementerian PUPR)
"Kita sedang melakukan gap analysis lah ya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait keberpihakan terhadap penggunaan produk dalam negeri atau luar negeri untuk proyek ini, Willan menjawab belum ada arahan langsung. "Belum sampai ke sana saya," kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan proyek MLFF masih berjalan dan masih dalam kontrak kerja sama. Evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama semua pihak terkait.
"Masih, kan kontraknya masih ada. Nanti kita evaluasi bareng-bareng," jelasnya.
Lebih lanjut, soal kemungkinan adanya kompensasi dari pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) jika proyek ini tidak berjalan sesuai kontrak, Willan menyatakan hal tersebut memang bagian dari kewajiban kontraktual. "Kalau kontraknya kan harusnya demikian. Kalau kontrak kan pasti kewajiban ya," sebut dia.
(wur)
Saksikan video di bawah ini: