Sri Mulyani Blak-blakan Soal Seleksi dan Syarat Dewas INA 2026-2031

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tahapan dan syarat dalam pembukaan proses seleksi untuk mengisi satu posisi jabatan anggota Dewan Pengawas Indonesia Investment Authority (INA).

Seleksi yang dilakukan adalah untuk mencari pengganti posisi Dewan Pengawas INA dari unsur profesional yang saat ini diemban oleh Darwin Cyril Nurhadi yang akan habis masa jabatannya pada 2026.

Masa jabat Dewan Pengawas yang baru tersebut adalah lima tahun, yakni 2026-2031.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pemilihan Dewan Pengawas unsur profesional dilakukan melalui proses seleksi secara terbuka. Dengan demikian pada malam hari ini, kami panitia seleksi mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional di dalam menggantikan saudara Darwin Siril Nurhadi yang masa jabatannya selesai pada tahun 2026," ucap Sri Mulyani dalam press conference yang dilakukan secara daring pada Senin (21/7/2025).

Proses seleksi Dewan Pengawas unsur profesional dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan secara online.

Proses seleksi online tersebut dilakukan secara online melalui laman seleksi-dewas.lpi.kmnq.go.id mulai tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB Pendaftaran berlangsung sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada dua tahap proses seleksi yang akan dilakukan.

"Pertama, pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon. Kedua, tahap kedua, proses seleksi yang dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan uji kelayakan serta kepatutan," ungkapnya.

Seleksi kelayakan dan kepatuhan meliputi penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara.

Selanjutnya, panitia seleksi akan menyampaikan dua nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian nama tersebut dikonsultasikan kepada DPR RI dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Ada pun persyaratan bagi mereka yang akan mengikuti proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas INA adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia,

2. Mampu melakukan perbuatan hukum,

3. Sehat jasmani dan rohani,

4. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama,

5. Bukan pengurus dan atau anggota partai politik,

6. Memiliki pengalaman dan atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan atau organisasi perusahaan,

7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan,

8. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,

9. Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani mengatakan, "Selain persyaratan sembilan tersebut di atas, panitia seleksi juga menetapkan persyaratan khusus."

Adapun persyaratan khusus tersebut adalah:

1. Calon kandidat harus memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 tahun,

2. Calon memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 5 tahun di dalam perusahaan dan atau organisasi dengan kriteria antara lain sebagai berikut.

a. Perusahaan tersebut memiliki nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar dengan total paling sedikit 50 triliun rupiah.

b. Perusahaan atau pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang 50 triliun rupiah.

c. Perusahaan sekuritas atau penjamin emisi atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional top 10 nasional perusahaan kantor akuntan publik.

d. Perusahaan profesional global terkemuka top 15 dalam bidangnya secara global di sektor strategis, keuangan, atau hukum.

e. Entitas regulator atau self regulatory organization atau SRO di industri jasa keuangan nasional.

3. Calon harus juga memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan atau investasi internasional.

4. Calon diharapkan memiliki pemahaman mendalam atas praktek internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi, dan atau akuntansi,

5. Memiliki pengalaman mendalam dan atau ahli pada area spesifik antara lain investasi, keuangan, dan atau korporasi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Banyak yang Was-was, Begini Kondisi Terkini Ekonomi Indonesia

Read Entire Article
| | | |