Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyusun langkah pengembangan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50. Hal tersebut menyusul kesuksesan program biodiesel B50 yang telah berjalan dan berhasil menghentikan impor solar.
Rencana itu dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai solusi alternatif energi di tengah ketidakpastian kondisi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target penghentian impor bensin dapat terealisasi apabila program E50 berhasil dijalankan. Ia menjelaskan bahwa bahan baku etanol memanfaatkan komoditas dalam negeri seperti tebu, singkong, dan jagung yang dapat menyerap tenaga kerja serta menggerakkan ekonomi daerah.
"Nah, kalau ini mampu kita lakukan ke E50, InsyaAllah, InsyaAllah, target kita kita tidak lagi melakukan impor, impor bensin yang jadi, produk jadi. Nah, kalau ini mampu kita lakukan, itu pasti ketahanan energi kita tidak lagi kita menggantungkan ke luar secara besar, itu kira-kira pikirannya," ujar Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026)
Rencana pengembangan E50 tersebut juga berkaca pada keberhasilan Brasil dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang telah memproduksi BBM bioetanol 100% atau E100. Selain itu, kajian tersebut juga didasari oleh pencapaian Indonesia dalam mengembangkan biodiesel B50 dari campuran minyak kelapa sawit.
"Kenapa? Karena di Brazil sudah E100. Di Amerika sebagian negara bagian sudah E100. Nah, E50 ini kan bahan bakunya adalah etanol. Etanol itu bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung yang diprosesing kemudian bisa melahirkan etanol dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangun pertumbuhan kawasan di daerah-daerah," kata Bahlil.
Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol secara bertahap. Pemerintah menargetkan implementasi E10 dapat dimulai pada tahun 2027 dan berlanjut ke E20 pada tahun 2028.
"Nah, kapan ini dilakukan? Ini kan ada road map, kan baru diputuskan di dalam DEN kemarin. Nah, tugas kami sekarang akan merancang dengan Dirjen Migas untuk merancang road map-nya gimana. Contoh, 2027 kita akan menerapkan E10, 2028 kita akan bangun E20, sampai ke depan," tambahnya.
Pemerintah menekankan bahwa tahapan implementasi bioetanol wajib disesuaikan dengan kapasitas pasokan industri dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan etanol dipenuhi dari produksi domestik tanpa mengandalkan impor dari luar negeri.
"Tetapi kita harus menyesuaikan dengan industri kita. Kita tidak mau menerapkan E10, E20, atau E50, tapi etanolnya diimpor dari luar, sama aja itu. Jadi kita pengin untuk memanfaatkan produksi kita dalam negeri," tandasnya.
Konsumsi BBM
Berdasarkan data Kementerian ESDM, konsumsi BBM nasional saat ini berada pada level yang tinggi. Konsumsi solar tercatat sekitar 39 juta kiloliter (KL) per tahun, sementara konsumsi bensin mencapai sekitar 39-40 juta KL per tahun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi minyak dalam negeri melalui sejumlah langkah strategis.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong eksplorasi migas baru, khususnya pada cekungan dan blok-blok minyak yang masih memiliki potensi. Eksplorasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi produksi minyak nasional.
Selain eksplorasi baru, pemerintah juga akan mengoptimalkan sekitar 45.000 sumur tua melalui intervensi teknologi. Pengelolaan sumur-sumur tersebut akan diperkuat secara profesional agar produksi dapat dioptimalkan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran maupun penjualan minyak secara ilegal di lokasi produksi.
Di sisi hilir, pemerintah juga menyiapkan pengembangan E50 dengan mempelajari keberhasilan program B50. Pengembangan E50 diarahkan untuk memperkuat ketahanan pasokan BBM sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik.
Strategi pemerintah juga mencakup penguatan kelembagaan sektor migas. Salah satunya melalui rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan diatur melalui revisi Undang-Undang Migas. Dalam konsep yang disampaikan pemerintah, BUK Migas nantinya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334366/original/000168800_1787837074-1000131582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336164/original/038669600_1788142068-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_22.34.27.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336881/original/062566600_1788192972-1000510076.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340905/original/042907900_1788529611-IMG_6511.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340290/original/025401600_1788499994-Raihan1.jpg)
