Syarat Calon Ketua OJK, Pansel: Tak Boleh Pernah Urus Korporasi Pailit

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Seleksi (Pansel) membuka seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, membuka seleksi secara online. Syarat utama adalah calon pengganti yang mendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono dalam press briefing, Rabu (11/2/2026).

"Tentu saja, ya. Ini akan membentuk lembaga Indonesia, ya. Kemudian, akal moral dan kesejahteraan yang baik. Ini cukup timely, ya," kata Arief.

Selain itu, calon ADK OJK harus dinyatakan tidak memiliki rekaman kriminal, mencakup perbuatan melawan hukum.

"Atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kemudian juga saya," paparnya.

Secara usia pun diatur, calon ADK OJK maksimal berusia 65 tahun per tanggal 2 Juni 2026. Yang bersangkutan, kata Arief, harus memiliki pengalaman sektor keuangan dasar paling singkat 10 tahun.

"Ini untuk menjadi putra putri terbaik, ya. Kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun," katanya.

Kemudian, dia tidak boleh pernah dinyatakan pailit. Dia juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana hukuman 5 tahun atau lebih. Jika pernah dipidana dengan masa hukuman 2 tahun, selama ancaman KUHP-nya lebih dari 5 tahun atas tindakan kriminal maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |