Jakarta, CNBC Indonesia - Maxim memberikan sejumlah syarat bagi driver-nya untuk bisa mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR). Setidaknya ada empat syarat yang diberikan Maxim.
Salah satunya adalah mengharuskan pengemudi aktif reguler. Selain itu ada juga syarat pengemudi harus memiliki rating tinggi dan positif.
"Satu pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar. Kedua pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif," jelas Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama dalam acara Penyerahan Bonus Hari Raya, kepada Mitra Pengemudi Maxim, di kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3/2025).
"Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer, atau menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik. Terakhir pengemudi telah menjadi mitra dalam waktu lebih dari satu tahun," dia menambahkan.
Maxim sendiri telah mulai menyalurkan BHR mulai Jumat (21/3/2025). Sekitar ribuan driver akan mendapatkan bonus senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta.
"hanya beberapa ya terutama untuk mitra roda empat itu ada yang sampai Rp 1,2 atau Rp 1,3 juta kalau tidak salah seperti itu," kata Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah.
Dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa driver Maxim. Mereka mengaku mendapatkan sekitarRp 700 ribu hingga Rp 1jutaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang ikut hadir dalam acara menjelaskan pihaknya ingin memastikan BHR benar telah disampaikan. Selain itu juga terkait besaran uang yang diberikan kepada para driver.
"Karena ini penting juga, jangan juga kita melihat memberi BHR tapi di luar harapan kawan-kawan driver ojek online," ucapnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Bisnis Bertahan, Begini Peran Transformasi Digitalisasi
Next Article Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya