Jakarta, CNBC Indonesia - 'Tsunami' pemutusan hubungan kerja (PHK) kini mengancam Amerika Serikat (AS). Setidaknya ini terlihat dari dua laporan dari Negeri Paman Sam itu.
Pertama, PHK dibuat Presiden Donald Trump sendiri di mana pemerintahannya kini mulai meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut larangan pengadilan terhadap rencana phk massal dan restrukturisasi lembaga-lembaga federal AS. Sebelumnya PHK di kalangan PNS AS itu merupakan "kebijakan andalan" Trump, dalam upaya merampingkan struktur birokrasi sebagai bagian dari kampanye pemilu presiden-nya 2024 lalu.
Melansir Reuters, Selasa (3/6/2025), permintaan telah diajukan Departemen Kehakiman AS Senin. Sebelumnya Hakim memblokir pelaksanaan PHK besar-besaran di sejumlah instansi pemerintah, 22 Mei dan memenangkan gugatan dari serikat pekerja, organisasi non-profit, dan pemerintah daerah (pemda) yang menentang kebijakan Trump.
"Konstitusi tidak mengharuskan presiden mendapat izin khusus dari Kongres untuk mengatur personel lembaga. Ini adalah kewenangan inti dari Pasal II," tulis pemerintah.
Jika dikabulkan MA, beberapa lembaga yang terdampak antara lain Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan. Ini juga akan menyangkut Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, dan Departemen Urusan Veteran.
MA AS sendiri kini tengah meminta tanggapan dari pihak penggugat. Mereka diberi waktu hingga 9 Juni.
Sebelumnya Februari lalu, Trump memerintahkan lembaga-lembaga federal untuk segera mempersiapkan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran. Namun, Hakim Distrik San Francisco, Susan Illston menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya.
Dalam putusannya, ia menekankan bahwa restrukturisasi besar hanya sah dilakukan jika disetujui oleh Kongres.
Putusan awal Illston pada 9 Mei sempat menghentikan PHK di sekitar 20 lembaga selama dua minggu, sambil memerintahkan agar pekerja yang diberhentikan dikembalikan ke posisinya, dan memperpanjangnya dalam putusan 22 Mei.
Permintaan Trump untuk membatalkan larangan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 pada 30 Mei. Pengadilan menyebutnya sebagai upaya restrukturisasi federal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Perintah eksekutif ini jauh melampaui batas kewenangan konstitusional presiden," tulis putusan Sirkuit ke-9.
Disney
Sementara itu kedua, PHK juga datang dari perusahaan hiburan Walt Disney. Manajemen memberhentikan ratusan karyawan di bidang film, televisi, dan keuangan perusahaan media tersebut.
Kabar ini disampaikan oleh salah satu sumber yang mengetahui masalah tersebut pada Senin. PHK, dimuat laman yang sama, akan memengaruhi banyak tim di seluruh dunia, termasuk pemasaran film dan TV, publisitas TV, serta pemilihan pemain dan pengembangan.
Disney dan perusahaan lain sedang menyusun ulang strategi bisnis mereka sebagai respons terhadap migrasi pemirsa TV kabel ke platform streaming.
Pada tahun 2023, Disney memangkas 7.000 pekerjaan sebagai bagian dari upaya untuk menghemat biaya sebesar US$5,5 miliar (Rp89,6 triliun).
Disney juga memberhentikan hampir 6%, atau kurang dari 200 orang, di ABC News Group dan Disney Entertainment Networks pada Maret lalu. Laporan laba terbaru perusahaan pada bulan Mei melampaui ekspektasi Wall Street dengan dorongan tak terduga dari layanan streaming Disney+ dan hasil yang kuat dari taman hiburan.
Saham Disney, yang telah naik 21% sejak laporan laba. Saham perusahaan ditutup turun 0,1% pada US$112,95 pada Senin.
(tfa/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PHK Massal Guncang AS, 138 Perusahaan Ajukan Pemutusan Kerja
Next Article 'Tsunami' PHK, Maskapai LCC Pecat 1.750 Karyawan