Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang tutup buku tahun anggaran 2025 silam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan pemerintah bisa menarik sebagai sisa surplus simpanan pemerintah Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.
Ketentuan ini Purbaya tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," sebagaimana tertulis dalam Pasal 22A PMK 115/2025 yang diberlakukan Purbaya sejak 30 Desember 2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Ketentuan terbaru yang purbaya tetapkan itu berupa pasal tambahan di antara Pasal 22 dan pasal 23, yakni pasal 22A. Dalam pasal itu, dijelaskan pula bahwa pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
"Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI," sebagaimana tertera dalam Pasal 22A.
Jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah.
Sementara itu, bila lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Purbaya memang telah memberikan sinyal bahwa kondisi APBN 2025 butuh banyak tambahan penerimaan, karena setoran pajak lesu hingga membuat defisit melebar di atas target. Namun, ia belum merilis secara resmi realisasi APBN 2025.
Purbaya mengaku merasa was-was menjelang tutup buku APBN 2025. Sebelum pergantian tahun, ia sempat tidak bisa tidur karena memikirkan apakah realisasi penerimaan negara mampu mencapai target dan belanja negara bisa dikendalikan sesuai perencanaan.
"Saya pikir kalau Menteri Keuangan 31 Desember sudah tenang, rupanya belum tuh. Semalam aja saya enggak bisa tidur, uangnya masuk enggak ya, uangnya masuk enggak ya," ucap Purbaya.
Dari sisi pendapatan negara, Purbaya mengakui, tak akan mencapai target pada tahun ini. Target penerimaan negara dalam UU APBN 2025 senilai Rp 3.005,1 triliun, dan hingga akhir tahun Kemenkeu perkirakan hanya akan terkumpul Rp 2.865,5 triliun.
Mayoritas pendapatan negara disumbang dari penerimaan pajak yang targetnya pada 2025 sebesar Rp 2.189,31 triliun dengan perkiraan sampai dengan akhir tahun hanya Rp 2.076,9 triliun.
"Income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari pikiran semula. Nanti detailnya akan kita presentasikan minggu depan, karena angkanya geser terus nih sampai malam," ucap Purbaya.
Purbaya mengklaim, realisasi setoran pajak atau pendapatan negara secara keseluruhan yang sulit mencapai target akibat ekonomi RI selama sembilan bulan tahun ini mengalami tekanan, atau sebelum ia dilantik sebagai bendahara negara oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
"Pajak seperti yang Anda lihat sebelum-sebelumnya, berada di bawah target yang di APBN. Jadi kita enggak mungkin itu kan (capai target) karena ekonomi jelek beberapa bulan sebelumnya, 9 bulan pertama tahun ini," paparnya.
Untuk belanja negara, Purbaya mengatakan, realisasinya mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding tahun anggaran 2024. Ia mengatakan, kisaran pertumbuhannya 4-5%.
Target belanja negara dalam UU APBN 2025 adalah senilai Rp 3.621,3 triliun atau lebih tinggi 8,9% dibanding APBN 2024 yang senilai Rp 2.701,4 triliun. Dalam laporan semester I-2025, Kementerian Keuangan memperkirakan hingga akhir tahun realisaisnya Rp 3.527,5 triliun atau 97,4% dari target.
"Jadi gini, untuk belanja kita tumbuh sedikit ya, dibanding lalu tumbuh 4%, 5%. Nanti detailnya akan kita presentasikan di minggu depan, tapi dibanding tahun lalu tumbuh lumayan lah. Enggak double digit, tapi belanja tumbuh cukup baik," ujar Purbaya.
Dengan kondisi pendapatan tertekan, dan belanja negara yang masih mampu tumbuh lebih tinggi dari tahun lalu, Purbaya mengakui APBN 2025 mengalami pelebaran defisit. Namun, lagi-lagi ia belum mau mengungkapkan detailnya.
"Defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula. Nanti detailnya akan kita presentasikan minggu depan," tegas Purbaya.
Kendati begitu, ia memastikan, pelebaran defisit APBN 2025 tidak akan sampai menyentuh batas aman yang telah tertuang dalam UU Keuangan Negara sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Dalam UU APBN 2025, defisit fiskal telah ditetapkan pemerintah dan DPR sebesar 2,53% dari PDB atau senilai Rp 616,2 triliun. Namun, berdasarkan outlook laporan semester I-2025 Kementerian Keuangan, potensi defisit menjadi Rp 662 triliun atau 2,78% PDB.
"Di atas itu, tapi yang jelas kami tidak melanggar UU 3% dan kami komunikasi terus dengan DPR. Ini kan masih bergerak nih, minggu depan deh pastinya, entar saya salah ngomong," tutur Purbaya.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)







