190 Izin Tambang Dibekukan, Begini Penjelasan ESDM

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral. Sampai berita ini diturunkan, sudah ada 44 perusahaan sudah mengajukan pembukaan kembali izin tambang tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pembekuan dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi untuk pertambangan ini kan pada saat itu mereka selesai melakukan kegiatan pertambangan, mereka juga harus bisa melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan standar lingkungan hidup, itu pasca tambang," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).

Menurut Yuliot para perusahaan tambang wajib menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk menyediakan jaminan untuk pelaksanaan kegiatan tambang. Namun, dari 190 perusahaan tersebut, sebagian diketahui belum membayarkan jaminan reklamasi tambang.

"Jadi sehingga ini dari Kementerian ESDM melakukan pembekuan sementara sampai dipenuhinya kewajiban oleh pelaku usaha terhadap jaminan reklamasi ini," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan sebanyak 44 IUP sudah menyerahkan dokumen jaminan reklamasi (jamrek) agar bisa beroperasi kembali. Namun, pihaknya baru mengizinkan operasi untuk 4 IUP yang telah mengajukan.

"Dari 44 (IUP) itu yang sudah memenuhi 4. 4 sekarang sudah dibuka," jelasnya di sela acara Minerba Convex 2025, di JCC, dikutip Jumat (17/10/2025).

Adapun, sisa IUP yang belum menyerahkan dokumen jamrek dalam kurun waktu 60 hari sejak dibekukan, maka sisa IUP tersebut bisa dicabut izin operasinya.

Seperti diketahui, keputusan pembekuan 190 IUP tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.

"Ya, 60 hari lagi nanti kita cabut, setelah kita berhentikan sementara itu," tegasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sebentar Lagi UKM Bisa Kelola Tambang, Ini Penjelasannya

Read Entire Article
| | | |