Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemusnahan produk mengandung unsur babi, dan menarik peredarannya di pasar. Pemusnahan dilakukan bagi produk yang tidak memenuhi standar halal.
"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan," kata Kepala BPJPH, dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2025).
Ia berharap tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat, apalagi hingga melakukan penyisiran atau sweeping oleh warga.
"Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan." lanjut Haikal.
Diketahui, pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5/2025).
Hadir dalam pemusnahan produk tersebut Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Haikal mengatakan pemusnahan dan penarikan produk ini dilakukan karena sebelumnya terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium. Menurutnya penarikan peredaran barang itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. Supaya produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
Haikal juga menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal. Kini pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab." kata Haikal.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini: