Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Pasar Digital (Digital Market Acts) yang diberlakukan Uni Eropa (UE) membuat raksasa teknologi dunia kebakaran jenggot. Bahkan, hubungan UE dan Amerika Serikat (AS) lumayan memanas gara-gara aturan itu turut menargetkan perusahaan-perusahaan kawakan asal negeri Paman Sam.
Pada dasarnya, DMA dibuat untuk memastikan iklim kompetisi yang adil, menghindari praktik monopoli dari perusahaan besar, serta memberikan opsi yang lebih beragam kepada konsumen dalam memilih platform digital.
Di dalam aturan DMA, ada terminologi 'gatekeeper' yang merujuk pada penyedia platform dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan. Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar 'gatekeeper' inilah yang menjadi target sasaran DMA.
DMA menetapkan daftar persyaratan yang berat bagi para 'gatekeeper' untuk bisa terus menjalankan bisnis di Uni Eropa. Tujuannya untuk mengekang kekuatan dominasi perusahaan teknologi besar, dengan denda pelanggaran sebesar 10% dari omset tahunan perusahaan.
TikTok yang merupakan anak usaha ByteDance asal China, masuk dalam kategori 'gatekeeper' menurut aturan DMA, sejak September 2023. TikTok bergabung dengan perusahaan-perusahaan lain seperti Google, Meta Platforms, Apple, Amazon, Microsoft, dan Booking.
TikTok tak tinggal diam dengan status 'gatekeeper' yang ditetapkan Uni Eropa. Perusahaan melayangkan gugatan hukum untuk membatalkan statusnya. Namun, pada 2024, pengadilan tingkat rendah menolak gugatan tersebut.
Alasan TikTok Tolak Disebut Gatekeeper
Tak menyerah, TikTok mengajukan banding ke pengadilan tinggi. TikTok berpendapat bahwa pengadilan telah keliru dalam putusannya. Raksasa media sosial itu menyatakan bahwa platformnya gagal memenuhi ketiga kriteria untuk status 'gatekeeper'.
Tiga kriteria yang dimaksud merujuk pada dampak pasar yang signifikan, bertindak sebagai gerbang bisnis utama bagi pengguna, dan memegang posisi pasar yang mapan.
"ByteDance menunjukkan tidak hanya bahwa kapitalisasi pasarnya sebagian besar berasal dari bisnisnya di Asia, tetapi juga bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan Eropa, menghadapi dinamika persaingan yang berbeda, dan beroperasi dalam lingkungan peraturan, bahasa, dan budaya yang berbeda," kata pengacara TikTok, Bill Batchelor, di pengadilan tertinggi Eropa, dikutip dari Reuters, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan kepada panel yang terdiri dari 15 hakim bahwa 70%-80% pengguna TikTok menggunakan beberapa platform lain secara paralel, termasuk Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, Snap, dan X. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna tidak terkunci dalam ekosistem TikTok.
"Kami menyebut ini sebagai 'multihoming.' Itu berarti bisnis dapat menjangkau pengguna akhir yang sama melalui beberapa platform lain," kata Batchelor.
Seorang pengacara Komisi Eropa, Mislav Mataija, menolak argumen TikTok.
"Penguncian dapat terjadi bahkan ketika ada beberapa tingkat multihoming. Misalnya, mungkin ada kelompok pengguna tertentu yang bergantung pada TikTok," kata Mataija di pengadilan.
Pengadilan akan memberikan putusan dalam beberapa bulan mendatang. Meta Platforms juga menentang penunjukannya sebagai 'gatekeeper' untuk Messenger dan Marketplace.
(fab/fab)
Addsource on Google








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471129/original/050011600_1768278486-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461719/original/099491300_1767433319-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48__1_.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5445122/original/008550600_1765805179-IMG_2592.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469502/original/063049800_1768124465-20260111AA_BRI_Super_League_Persib_Bandung_vs_Persija_Jakarta-06.JPG)

